Pilpres 2024
Batas Usia Maksimal Capres Digugat, Relawan Prabowo: Sebuah Permainan Kesengajaan
Hengky mengatakan beberapa negara tidak mempermasalahkan batasan usia maksimal pemimpin negara seperti Malaysia, Perancis, dan Turki.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (Depimnas) Prawiro Indonesia Task Force Prabowo For President Hengky Luntungan menilai gugatan UU terkait batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden 70 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak logis.
Usia capres Prabowo Subianto telah memasuki 71 tahun sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan Pilpres 2024.
Kemarin saya melihat batasan umur itu yang semakin viral. Ini adalah permainan yang saya anggap bahwa ingin menggunting di dalam lipatan. Kami jujur saja tidak setuju dengan batasan umur, kita kembali pada UU 1945 kalau perlu sampai 80-90 tahun silahkan saja
“Kami agak sedikit meragukan apakah ini sebuah permainan kesengajaan atau bagaimana,” kata Hengky kepada wartawan, Senin (21/8/2023).
Baca juga: Kata Amien Rais Negeri Edan, Jika MK Putuskan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun dan Gibran Maju Pilpres
“Kalau ada batasan minimal 35 tahun tentunya harus ada batas maksimal. Jika batasan umur ini diatur dalam atauran pemerintah, undang-undang, atapun pengadilan maka ada kekhawatiran saya kalau minimal 35-40 tahun kemudian maksimal sampai 70 tahun jujur saja berarti Pak Prabowo nggak bisa masuk,” ucapnya.
Hengky meminta pihak penggugat agar memberhentikan rencana-rencana pembahasan batasan umur tersebut.
Prawiro Indonesia mengajak masyarakat sebangsa se-tanah air kembali pada UU 1945 dan awal dari pada sistem pemerintah.
“Kemarin saya melihat batasan umur itu yang semakin viral. Ini adalah permainan yang saya anggap bahwa ingin menggunting di dalam lipatan. Kami jujur saja tidak setuju dengan batasan umur, kita kembali pada UU 1945 kalau perlu sampai 80-90 tahun silahkan saja,” ungkapnya.
Hengky mengatakan beberapa negara tidak mempermasalahkan batasan usia maksimal pemimpin negara seperti Malaysia, Perancis, dan Turki.
Baca juga: PBHI Duga Gugatan Usia Cawapres untuk Muluskan Gibran: Perlakuan Khusus Lewat Rekayasa Legislasi
“Mengapa Malaysia bisa? Mengapa Perancis bisa? Mengapa Turki bisa? Mengapa bangsa kita ini pada tahun politik diatur batasan umur? Kami atas nama Prawiro Indonesia menolak oleh kerena hal ini tidak logis sebagai anak bangsa,” ujarnya.
Sebelumnya, 98 pengacara bernaung dalam wadah Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM mengajukan gugatan UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka meminta syarat usia capres/cawapres diubah dari tidak terbatas menjadi maksimal 70 tahun.
"Untuk itu, pada hari ini, 18 Agustus 2023, bertempat di gedung Mahkamah Konstitusi, merupakan hari yang bersejarah dalam perjalanan demokrasi bangsa Indonesia yang untuk selanjutnya dinamakan sebagai Jum'at Glory," demikian keterangan pers Aliansi 98 dikutip Senin (21/8/2023).
Aliansi 98 mengajukan permohonan judicial review UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) Pasal 169 huruf (d) dan (q) terhadap UUD 1945. Pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf dan dan q, yang berbunyi:
batas usia maksimal calon presiden
Relawan Prabowo
Pengacara Aliansi 98
Mahkamah Konstitusi
Hengky Luntungan
Pilpres 2024
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.