Selasa, 26 Agustus 2025

Pilpres 2024

Batas Usia Maksimal Capres Digugat, Relawan Prabowo: Sebuah Permainan Kesengajaan

Hengky mengatakan beberapa negara tidak mempermasalahkan batasan usia maksimal pemimpin negara seperti Malaysia, Perancis, dan Turki.

Penulis: Reynas Abdila
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. 98 pengacara bernaung dalam wadah Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM mengajukan gugatan UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta syarat usia capres/cawapres diubah dari tidak terbatas menjadi maksimal 70 tahun. 

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:

d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

q. berusia paling rendah 40 tahun

Terkait tindak pidana berat lainnya, Aliansi '98 menyatakan perlu diperjelas MK.

"Kami melihat UU Pemilihan Umum, yaitu pada pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, belum mencakup semua hal tersebut," katanya.

Baca juga: PBHI Khawatir Putusan MK Soal Usia Minimal Cawapres Copy-Paste Putusan Batas Umur Pimpinan KPK

Soal usia capres/cawapres, Aliansi 98 membandingkan dengan sejumlah jabatan lain antara lain usia Hakim konstitusi maksimal 70 tahun, usia Ketua Mahkamah Agung maksimal adalah 70 tahun, usia Wakil Ketua Mahkamah Agung maksimal adalah 70 tahun, usia hakim agung maksimal berusia 70 tahun, usia anggota Komisi Yudisial (KY) maksimal 68 tahun, usia Ketua BPK maksimal 67 tahun, dan anggota BPK maksimal 67 tahun.

"Memiliki presiden yang mempunyai kemampuan secara fisik, psikologis, dan moral yang stabil (secara rohani dan jasmani) sehingga presiden yang terpilih merupakan sosok pemimpin yang produktif dalam menjalankan kinerjanya,” paparnya.

Menurut mereka batas usia maksimal calon presiden pada Pemilu 2024 harus negara (melalui Mahkamah Konstitusi) tetapkan dengan ketentuan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan presiden.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan