Pemilu 2024
Federasi Serikat Guru Sayangkan MK Bolehkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyayangkan putusan MK yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pendidikan.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Theresia Felisiani
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti. FSGI menyayangkan putusan MK yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pendidikan karena fasilitas pendidikan adalah ruang netral untuk kepentingan publik.
Larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah tercantum tanpa syarat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h.
Namun, pada bagian Penjelasan, tercantum kelonggaran yang berbunyi, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.