Pemilu 2024
MK Bolehkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan, Menko PMK: Jadi Tak Kondusif, Masih Banyak Tempat Lain
Menko PMK Muhadjir Effendy buka suara soal Putusan MK yang memperbolehkan dilaksanakannya kampanye di fasilitas pendidikan.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Nuryanti
"Bahkan di SMA dan SMK pun hanya sebagian peserta didik yang sudah memiliki hak pilih karena sudah berumur 17 tahun, mereka adalah pemilih pemula, yang jumlahnya cukup besar dan menjadi target banyak caleg, cabup/cawalkot, cagub dan capres," jelasnya.
Baca juga: PDIP Sindir Capres Pakai Foto Jokowi untuk Kampanye: Jangan Cuma Nebeng Legasi
Lebih lanjut, kata Retno, tempat pendidikan memang boleh menjadi tempat untuk mempelajari ilmu politik.
Namun, tidak untuk kepentingan politik elektoral tertentu.
"Fasilitas pemerintah boleh digunakan untuk pencerdasan politik bangsa, tetapi tidak untuk kepentingan elektoral tertentu," ucapnya.
Adapun mengenai persyaratan "tanpa atribut" dalam berkampanye di kampus, menurut Retno, hal itu tidak menghilangkan relasi kuasa dan uang.
"Sebab, dua hal itu bisa saja disalahgunakan oleh institusi pendidikan untuk mengomersialkan panggung politik di dalam tempat pendidikan," jelasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ibriza Fasti Ifhami/Gita Irawan)
Baca berita lainnya terkait Pemilu 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.