Jumat, 29 Agustus 2025

Pilpres 2024

Komentar PDIP soal Pemanggilan Cak Imin oleh KPK, Pastikan Jokowi Tak Terlibat: Sungguh Menyedihkan

Deddy Sitorus membantah keterlibatan PDIP dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas pemanggilan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh KPK.

Penulis: Jayanti TriUtami
Kolase YouTube/Najwa Shihab/Kompas TV
Kolase foto Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (kiri), dan Politisi PDIP, Deddy Sitorus (kanan). Deddy Sitorus membantah keterlibatan PDIP dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas pemanggilan Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ia turut meminta penjelasan dari KPK terkait pemanggilan Cak Imin tersebut.

Deddy berharap KPK tidak ikut andil dalam urusan politik jelang Pilpres 2024.

"Tidak tahu kenapa KPK justru pada saat-saat politis seperti ini mengambil tindakan," ungkap Deddy.

"Tolong dijelaskan kepada publik, agar kepercayaan publik kepada KPK tidak hilang dan tidak menganggap KPK sebagai bagian dari penggunaan kekuasaan hukum untuk kepentingan politik."

"Mari kita jujur pada rakyat, jujur pada hari nurani. Kasihan, sungguh menyedihkan, ayo KPK kembalikan kewibawaan kalian," tandasnya.

Baca juga: Elite NasDem Sindir KPK Aneh Bin Ajaib, Dulu Jegal Anies saat Nyapres, Kini Giliran Cak Imin

Mahfud MD: Pemanggilan Cak Imin Bukan Politisasi Hukum

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai pemanggilan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh KPK bukan politisasi hukum.

Ia menegaskan hukum tidak boleh dijadikan alat untuk melakukan tekanan politik.

Menurutnya, pemanggilan Cak Imin oleh KPK hanya permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses.

"Menurut saya itu bukan pilitisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik. Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses," kata Mahfud kepada Tribunnews.com pada Selasa (5/9/2023).

"Muhaimin tidak dipanggil sebagai Tersangka tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung," sambung dia.

Ia pun menceritakan pengalamannya terkait pemanggilan KPK.

Baca juga: Sosok Anies dan Cak Imin Dinilai Miliki Rekam Jejak Peduli pada Komunitas Lintas Agama

Menurutnya, ia pernah dipanggil oleh KPK ketika Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terjerat operasi tangkap tangan KPK.

"Saya juga pernah dipanggil oleh KPK ketika Ketua MK AM (Akil Mochtar) di-OTT. Pertanyaannya teknis saja, misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan Saudara AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya?" kata dia.

"Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya. Waktu itu saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tandatangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit," sambung dia.

Menurut Mahfud, Cak Imin hanya akan dimintai keterangan semacam itu untuk melengkapi rangkaian peristiwa.

"Menurut saya dalam kasus ini Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang," kata dia.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Gita Irawan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan