Sabtu, 30 Agustus 2025

Menko Mahfud MD: Pemanggilan Cak Imin oleh KPK Bukan Politisasi Hukum

Menurut Mahfud MD pemanggilan Cak Imin oleh KPK hanya permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses.

Penulis: Gita Irawan
Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Ia menilai pemanggilan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh KPK bukan politisasi hukum. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai pemanggilan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh KPK bukan politisasi hukum.

Ia menegaskan hukum tidak boleh dijadikan alat untuk melakukan tekanan politik.

Menurutnya, pemanggilan Cak Imin oleh KPK hanya permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses.

"Menurut saya itu bukan pilitisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik. Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses," kata Mahfud kepada Tribunnews.com pada Selasa (5/9/2023).

"Muhaimin tidak dipanggil sebagai Tersangka tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung," sambung dia.

Ia pun menceritakan pengalamannya terkait pemanggilan KPK.

Menurutnya, ia pernah dipanggil oleh KPK ketika Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terjerat operasi tangkap tangan KPK.

"Saya juga pernah dipanggil oleh KPK ketika Ketua MK AM (Akil Mochtar) di-OTT. Pertanyaannya teknis saja, misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan Saudara AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya?" kata dia.

"Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya. Waktu itu saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tandatangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit," sambung dia.

Menurut Mahfud, Cak Imin hanya akan dimintai keterangan semacam itu untuk melengkapi rangkaian peristiwa.

"Menurut saya dalam kasus ini Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang," kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pada hari ini.

Sedianya mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) itu (kini berubah jadi Menaker) akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Hari ini tim penyidik mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi atasnama Muhaimin Iskandar (anggota DPR RI) untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, pukul 10.00 WIB," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Selasa (5/9/2023).

Ali mengatakan surat panggilan terhadap Cak Imin sudah dikirimkan pada 31 Agustus 2023.

Terkait apakah Cak Imin akan memenuhi panggilan pada hari ini, KPK belum mengetahuinya.

Sebab hingga saat ini Cak Imin belum memberikan konfirmasi kehadirannya kepada KPK.

"Sejauh ini informasi yang kami peroleh, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan perihal kehadirannya," kata Ali.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan