Selasa, 12 Agustus 2025

Pemilu 2024

KPU Rancang Penghitungan Suara Metode Dua Panel Tapi Ada Syaratnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempertimbangkan untuk melakukan penghitungan suara metode dua panel pada Pemilu 2024.

Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Selasa (22/3/2022), menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk Pemilu Serentak 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempertimbangkan untuk melakukan penghitungan suara metode dua panel pada Pemilu 2024.

Hal itu diatur dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

KPU telah melakukan uji publik terhadap beleid tersebut di Jakarta pada Senin (4/9/2023).

Namun dalam rancangan itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh tempat pemungutan suara (TPS) supaya dapat menerapkan penghitungan suara metode dua panel.

Baca juga: Bawaslu Minta DKPP Berhentikan Sementara Seluruh Komisioner KPU RI, Idham: Petitum Aneh

Syarat itu tertuang dalam pasal 45 huruf c, d, dan e yang di mana penghitungan suara metode dua panel dapat dilaksanakan jika:

Lokasi TPS cukup memadai, sarana dan prasarana yang tersedia memadai, dan disetujui oleh kelompok peylenggara pemungutan suara (KPPS), Saksi dan Pengawas TPS yang hadir.

Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menjelaskan metode dua panel ini untuk memperpendek durasi penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS.

Dalam pelaksanaannya di TPS, nantinya akan ada panel A dan Panel B. Panel A untuk pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu DPD RI, kemudian panel B untuk pemilu anggota DPR dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Menurut catatan KPU, terdapat 894 Petugas Pemungutan Suara (PPS) meninggal dan 5.175 orang sakit selama melaksanakan pemungutan suara Pemilu 2019.

Beban kerja Pemilu 2019 yang cukup besar dinilai menjadi faktor penyebab berjatuhannya petugas pemilihan di lapangan.

Adapun berikut isi Pasal 45 rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum:

(1) Penghitungan Suara dapat dilakukan dengan metode 2 panel, yaitu:

a. panel A mencakup Pemilu Presiden dan WakilPresiden dan Pemilu anggota DPD; dan

b. panel B mencakup Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan