Pemilu 2024
KPU Rancang Penghitungan Suara Metode Dua Panel Tapi Ada Syaratnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempertimbangkan untuk melakukan penghitungan suara metode dua panel pada Pemilu 2024.
(2) Penghitungan Suara dengan metode 2 (dua) panel dapat dilaksanakan jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
c. Lokasi TPS cukup memadai untuk dilaksanakan Penghitungan Suara dengan metode 2 panel;
d. Sarana dan Prasarana yang tersedia memadai.
e. disetujui oleh KPPS, Saksi dan Pengawas TPS yang hadir.
(3) Komposisi petugas KPPS pada setiap panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. panel A terdiri dari ketua KPPS dan 2 (dua) anggota KPPS lainnya; dan
b. panel B terdiri dari 4 (empat) anggota KPPS lain yang tidak bertugas pada panel A.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/komisi-pemilihan-umum-kpu-ri-menggelar-simulasi-pada-selasa-2232022.jpg)