Pilpres 2024
Isu Duet Ganjar-Prabowo di Pilpres 2024, Bagaimana Respons PDIP dan Gerindra?
Meski wacana menduetkan Ganjar dan Prabowo terus berhembus kencang, partai politik pendukung masing-masing capres tetap kokoh pada keputusannya.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Dewi Agustina
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal
calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25
November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU
Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen
dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu
anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada
Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan
total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Tribun Network/Yuda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.