Pilpres 2024
Feri Amsari Ingatkan Gugatan Usia Capres ke MK Jangan Sampai Ganggu Tahapan Pemilu
MK tegas menolak saja permohonan itu serta tidak memutus hal-hal tentang kepemiluan yang subjeknya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal batas minimal usia calon presiden/wakil presiden maka patut diduga lembaga itu dikendalikan oleh kelompok kepentingan politik tertentu yang ingin mengganggu jalannya tahapan pemilu.
Demikian Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Feri Amsari dalam rekaman suara yang dikirim kepada media, Selasa (3/10/2023).
“Tentu harus menunggu betul apa putusan MK tentang itu. Tetapi memang substansi permohonan ini jika dikabulkan akan sangat mengganggu proses tahapan kepemiluan," kata Feri Amsari.
Mestinya, menurut dia, MK tegas menolak saja permohonan itu serta tidak memutus hal-hal tentang kepemiluan yang subjeknya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
"Jika tidak, maka terlihat sangat tidak konsisten dengan berbagai keputusan MK sebelumnya, dan ikut terlibat serta dikendalikan oleh kelompok kepentingan politik tertentu, yang berkaitan dengan substansi perkara yang sedang dan akan mereka putuskan,” jelas Feri Amsari.
Baca juga: Soal Uji Materi Batas Usia Capres, Sekjen PDIP: Kita Percayakan Pada Sikap Kenegarawanan Hakim MK
Ia diminta komentar soal “judicial review” atau uji materi ke MK terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan beberapa pihak lainnya.
Perkara Nomor 29, Nomor 51 dan Nomor 55 tentang syarat usia capres/cawapres minimal 35 tahun tersebut kabarnya sudah diputuskan dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) MK dan hasilnya ditolak, tapi tak kunjung diumumkan.
Sementara kabar lain menyebutkan, masuk lagi gugatan atau “judicial review” baru ke MK, yakni gugatan No 90 yang diajukan seorang mahasiswa asal Solo, Jawa Tengah, yang substansinya hampir sejenis, yakni tetap mempertahankan syarat usia minimal 40 tahun bagi capres/cawapres, namun dengan tambahan syarat “dan/atau pernah menjabat di pemerintahan seperti menjadi gubernur, walikota atau bupati”.
Dengan demikian, mereka yang belum berusia 40 tahun pun bisa maju sebagai capres/cawapres di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang jika pernah menjadi kepala daerah seperti gubernur, walikota atau bupati.
Sejumlah pihak menilai, kedua gugatan tersebut merupakan akal-akalan dari pihak-pihak tertentu untuk mengegolkan orang tertentu yang berminat menjadi capres/cawapres. Sorotan publik pun tertuju kepada Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo.
Gibran yang kini baru berusia 35 tahun, menurut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Minggu (1/10/2023), sudah melaporkan ke DPP PDIP bahwa dirinya ditawari menjadi cawapres bagi capres dari Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Selain Gerindra, Prabowo juga didukung oleh Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat. Juga Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Gelora yang merupakan parpol non-parlemen.
Ditanya apakah misi kelompok kepentingan politik tertentu yang mengajukan gugatan batas minimal usia capres/cawapres tersebut memang untuk menggolkan sosok tertentu, atau katakanlah Gibran Rakabuming Raka, padahal gugatan itu berpotensi mengganggu tahapan pemilu, Feri Amsari menjawab diplomatis.
“Kita tidak tahu persis siapa yang sedang menjalankan misi untuk mengganggu tahapan pemilu. Tetapi kelihatan betul bahwa MK membiarkan beberapa pihak yang hendak mengganggu kewibawaan MK dan marwah hakim dengan membuat (baca: menyidangkan) perkara-perkara tertentu sehingga ada kesan seperti itu (untuk menggolkan sosok tertentu, red),” cetusnya.
Padahal, lanjut Feri, mestinya MK dalam memutus perkara tidak memberikan ruang kepada pihak-pihak tertentu untuk mengganggu proses tahapan pemilu.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.