Pilpres 2024
Feri Amsari Ingatkan Gugatan Usia Capres ke MK Jangan Sampai Ganggu Tahapan Pemilu
MK tegas menolak saja permohonan itu serta tidak memutus hal-hal tentang kepemiluan yang subjeknya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
Editor:
Hasanudin Aco
“Jika pun ada hal-hal baru yang akan diputuskan MK, mestinya hal-hal baru itu diatur dalam undang-undang saja, yang merupakan kewenangan pembuat undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, bukan MK,” paparnya.
Memang, sesuai konstitusi, lembaga yang berwenang membuat undang-undang adalah pemerintah bersama DPR RI. Adapun yang dimaksud Feri Amsari sebagai kewenangan pembuat undang-undang adalah dalam konteks “open legal policy” atau kebijakan hukum terbuka.
Adapun MK kewenangannya adalah manilai atau “mengadili” sebuah undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 atau tidak.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.