Minggu, 10 Agustus 2025

Pilpres 2024

Feri Amsari Ingatkan Gugatan Usia Capres ke MK Jangan Sampai Ganggu Tahapan Pemilu

MK tegas menolak saja permohonan itu serta tidak memutus hal-hal tentang kepemiluan yang subjeknya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

Editor: Hasanudin Aco
Tangkapan Layar: Kanal Youtube KontraS
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari di acara diskusi publik bertajuk Kupas Tuntas Perppu Cipta Kerja bertajuk Bentuk Paripurna Ambruknya Negara Hukum dan Demokrasi di kanal Youtube KontraS, Jumat (6/1/2023). 

“Jika pun ada hal-hal baru yang akan diputuskan MK, mestinya hal-hal baru itu diatur dalam undang-undang saja, yang merupakan kewenangan pembuat undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, bukan MK,” paparnya.

Memang, sesuai konstitusi, lembaga yang berwenang membuat undang-undang adalah pemerintah bersama DPR RI. Adapun yang dimaksud Feri Amsari sebagai kewenangan pembuat undang-undang adalah dalam konteks “open legal policy” atau kebijakan hukum terbuka.

Adapun MK kewenangannya adalah manilai atau “mengadili” sebuah undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 atau tidak.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan