Minggu, 5 Oktober 2025

Pilpres 2024

Prabowo, Kaesang, dan PSI Bicara Peluang Gibran Jadi Cawapres, Putusan 16 Oktober 2023 Jadi Penentu

Gibran Rakabuming santer disebut-sebut akan menjadi Cawapres mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. Bagaimana sikap Prabowo, Kaesang PSI.

Penulis: Adi Suhendi
Istimewa
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. 

"Ya kalau saya berharapnya pak walkot Solo ini bisa memberikan yang terbaik itu aja," kata Kaesang.

Lebih lanjut, putra bungsu Presiden Joko Widodo itu membantah adanya pemberitaan soal dia yang mendukung Gibran berpasangan dengan Prabowo Subianto.

"Saya cuma bilang kalau mau arahnya ke mana pun ya terserah," kata Kaesang.

Kaesang menegaskan bahwa PSI mengedepankan aspirasi dari teman-teman PSI.

"Bukan berarti ketika ada apa lagi kalau ada isu itu saya langsung arahkan ke sana ngga seperti itu, bukan berarti saya mendukung," kata Kaesang.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi mengungkap sosok capres dan cawapres yang diusung PSI bakal hadir dalam deklarasi akbar yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2023.

Namun begitu, Dedek tidak merinci mengenai jadwal pasti deklarasi akbar pengumuman capres dan cawapres dari PSI.

Hal yang pasti, pasangan capres-cawapres yang didukung akan hadir.

"Jadi tunggu saja, kemungkinan besar sih Oktober ini kita akan deklarasi. Ini bocoran sedikit, baru di sini saya sebut, dalam deklarasi nanti akan hadir capres dan cawapresnya," kata Dedek dalam diskusi di Hotel Aryaduta, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Sejauh ini, kata Dedek, partainya masih belum menentukan arah politik terkait Pilpres 2024.

Sebab, penentuan capres yang didukung PSI masih menunggu hilal cawapres.

"Penentuan dari skenario mana yang akan dipilih disepakati kita menunggu hilal cawapres. Kita menunggu hilal cawapres," katanya.

Lebih lanjut, Dedek menyebut para jajaran Dewan Pembina PSI juga telah menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta arahan. Dari pertemuan itu, Presiden Jokowi meminta agar PSI tidak terburu-buru menentukan arah dukungan.

"Hasil pertemuan dengan Pak Jokowi itu kita minta masukan. Jadi PSI ini sering meminta advice kepada Pak Jokowi yang kami anggap sebagai seorang negarawan. Dan Pak Jokowi mengatakan sudah jangan terburu-buru, ojo kesusu, akan ada banyak sekali drama politik kata dia begitu," jelasnya.

Di sisi lain, Dedek juga mengakui internal PSI kini juga masih terbelah mengenai arah dukungannya di Pilpres 2024.

Namun, ada tiga skenario yang paling banyak disuarakan oleh internal PSI.

"Hasilnya, nggak kaya waktu Kaesang (jadi Ketum) yang semuanya setuju. Hasilnya, kita hanya mampu mengerucutkan tiga skenario. Skenario pertama ke Pak Ganjar Pranowo, kedua adalah ke Pak Prabowo dan skenario ketiga adalah menjomblo di pilpres. Tidak mungkin (ke AMIN), tidak bagian dari skenario," pungkasnya.

Adapun kabar PSI bakal mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal capres semakin menguat.

Elite politik parpol dari Koalisi Indonesia Maju banyak yang memberikan sinyal PSI mendukung Prabowo.

Sekilas Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 soal batas usia Capres-Cawapres diajukan Dedek Prayudi, yang merupakan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.

Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.

Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Para Pemohon meminta MK menguji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.

Di antara beberapa nomor perkara tersebut mengusulkan petitum yang berbeda-beda. Ada yang meminta diatur batas usia minimal capres/cawares, ada juga yang meminta diatur batas maksimal usianya, dan ada juga usulan-usulan lainnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran capres-cawapres, mulai 19-25 Oktober 2023. Sedangkan, penetapan pasangan calon bakal dilakukan, pada 13 November 2023.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved