Kamis, 11 September 2025

Pilpres 2024

Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Sudah Finalisasi, Sidang Perkara akan Digelar 16 Oktober 2023

Anwar Usman sebut putusan perkara uji materiil batas usia capres dan cawapres sudah finalisasi, sidang putusan akan digelar 16 Oktober 2023.

Penulis: Rifqah
Tribunnews.com/ Mario Sumampow
Ketua MK Anwar Usman saat ditemui di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/10/2023) - Anwar Usman sebut putusan perkara uji materiil batas usia capres dan cawapres sudah finalisasi, sidang putusan akan digelar 16 Oktober 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Putusan perkara uji materiil batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) disebutkan telah finalisasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.

"Ini finalisasi," kata Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2023) malam.

Sidang pembacaan putusan perkara pun dijadwalkan akan digelar pada Senin (16/10/2023) mendatang, di ruang sidang di Gedung MKRI 1, Jakarta Pusat.

Anwar juga menjelaskan, pada sidang putusan nanti, formasi hakim konstitusi akan hadir lengkap.

"Ya kalau enggak ada halangan ya, InsyaAllah (hadir semua)," ungkap Anwar.

Adapun perkara yang akan diputus, di antaranya sebagai berikut:

Baca juga: Singgung Nama Gibran, PKB dan Pengamat Ingatkan MK soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.

3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

5. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.

6. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Para pemohon tersebut, meminta agar MK menguji materiil Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran capres-cawapres mulai 19-25 Oktober 2023.

Sementara, penetapan pasangan calon bakal dilakukan, pada 13 November 2023.

Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK soal Syarat Umur Cawapres

Pakar hukum tata negara Prof Dr Denny Indrayana - Anwar Usman sebut putusan perkara uji materiil batas usia capres dan cawapres sudah finalisasi, sidang putusan akan digelar 16 Oktober 2023.
Pakar hukum tata negara Prof Dr Denny Indrayana - Anwar Usman sebut putusan perkara uji materiil batas usia capres dan cawapres sudah finalisasi, sidang putusan akan digelar 16 Oktober 2023. (dok. Kompas.com)

Menjelang sidang putusan MK mengenai batas usai capres-cawapres pada 16 Oktober 2023 nanti, Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, membocorkan hasil putusannya.

Ia mengatakan banyak pihak yang menanyakan bocoran syarat capres-cawapres kepadanya.

"Tentu sulit dan tidak boleh mendapatkan informasi dari dalam lingkungan MK, baik dari hakim konstitusi ataupun para pegawai MK."

"Karena itu, berikut saya sampaikan “bocoran”, dalam tanda kutip, putusan tersebut, yang saya prediksi akan dibacakan pada Senin depan," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (10/10/2023).

Dalam hal ini, Denny ingin membuktikan argumentasi 'tidak mustahil memprediksi putusan Mahkamah Konstitusi' berdasarkan pada kecenderungan putusan-putusan sebelumnya dan positioning politik para hakim konstitusi.

Denny menjelaskan, dalam memprediksi hal ini, ia melihat dari kecenderungan putusan MK atas perkara terkait Pemilu dan antikorupsi, khususnya dalam putusan soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dan UU Ciptaker, yang komposisinya lima berbanding empat, alias 5 : 4 dissenting opinion.

Baca juga: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Diputuskan 4 Hari Jelang Pendaftaran, Bagaimana Nasib Gibran?

Dari situ, Denny memprediksi putusan syarat umur capres-cawapres juga akan berujung pada angka yang sama.

"Lima setuju mengabulkan, dan empat menyampaikan pendapat berbeda, alias memberikan dissenting opinion atau menolak permohonan."

"Saya menduga putusan bisa saja mengabulkan syarat umur menjadi 35 tahun; ATAU syarat umur tetap 40 tahun, namun dibuka kesempatan bagi “yang telah berpengalaman sebagai kepala daerah,” ucapnya.

Komposisi hakimnya yang berbeda pendapat adalah sebagai berikut:

Dissenting Opinion

1. Saldi Isra

2. Suhartoyo

3. Wahiddudin Adams

Dissenting

1. Enny Nurbaningsih

2. Arief Hidayat

Meski demikian, Denny juga menyampaikan kemungkinan lainnya adalah ia memprediksi Arief Hidayat bisa masuk komposisi berbeda pendapat.

Hal tersebut disebabkan lebih karena posisi politiknya, yang merupakan kompetitor dalam pemilihan Ketua MK yang baru lalu berhadapan dengan Anwar Usman.

Selain itu, juga karena afiliasi organisasi massanya di GMNI, yang dikenal dekat dengan parpol tertentu.

"Skenario yang juga patut dicermati, karena putusan ini sangat penting menyangkut kontestasi Pilpres 2024, ada kemungkinan pula putusan akan sama kuat alias imbang (4:4, empat berbanding empat) antara yang mengabulkan dan yang menolak permohonan."

"Maka, yang menjadi penentu putusan menurut Pasal 45 ayat (8) UU MK adalah di mana posisi Ketua MK Anwar Usman, Ipar Presiden Jokowi," ungkap Denny.

Denny pun memprediksi Anwar Usman akan mengabulkan permohonan tersebut.

Sehingga, memberikan kesempatan kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, ikut dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

"Saya memprediksi bahwa Anwar Usman ada pada posisi mengabulkan permohonan, alias memberikan kesempatan kepada Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan (paslon) pada Pilpres 2024," jelas Denny.

"Namanya juga “bocoran” alias prediksi, tentu kepastiannya akan terlihat setelah putusan dibacakan. Kita lihat saja, apakah prediksi saya akan tepat."

"Namun, tanpa dasar teori hukum konstitusi yang rumit, saya hanya ingin membuktikan bahwa tidaklah sulit untuk menduga arah putusan MK, dilihat dari kecenderungan pemikiran dan afiliasi politik para hakimnya, dan tentu saja dinamika politik yang mewarnai suatu permohonanan yang sarat dan kental dengan “political question”, semacam syarat umur capres-cawapres," pungkas Denny.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ibriza Fasti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan