Rabu, 1 Oktober 2025

Pilpres 2024

Kans Gibran Jadi Cawapres, Prabowo Singgung Kehendak Rakyat, Putusan MK Permulus Jalan Putra Jokowi?

Gibran Rakabuming Raka digadang-gadang menjadi bakal calon wakil presiden (Bacapres) Prabowo Subianto.

Foto: Istimewa
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengajari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berkuda di bukit Hambalang, Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor , Jawa Barat pada Minggu (18/6/2022). Gibran Rakabuming Raka menyebut Prabowo Subianto sudah berkali-kali meminang dirinya untuk menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terus menjadi perbincangan jelang Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.

Gibran Rakabuming Raka digadang-gadang menjadi bakal calon wakil presiden (Bacapres) Prabowo Subianto.

Baca juga: Gibran Terus Diusulkan Sebagai Cawapres Prabowo Subianto, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Meskipun majunya Gibran sebagai Cawapres harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review (uji materi) Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas minimal usia calon presiden/calon wakil presiden 40 tahun.

Bak gayung bersambut, Prabowo pun tidak mempermasalahkan Gibran jadi pendampingnya nanti.

Usia Gibran yang tergolong muda pun tidak perlu menjadi polemik apabila pada akhirnya nanti rakyat berkehendak.

Baca juga: Pengamat Sebut Gibran Tak Secara Gamblang Tolak Tawaran Jadi Cawapres Prabowo: Malu tapi Mau

Prabowo pun mendengar banyaknya desakan Gibran menjadi cawapres.

"Ya gimana kalau kehendak rakyat begitu? ini kita tidak bicara kehendak elite. Tapi ini karena ada dukungan dari rakyat, anda sendiri dengar dari mana-mana," kata Prabowo saat ditemui di Kertanegara IV, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Namun begitu, Prabowo menyebut nasib putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran ditunjuk menjadi cawapres masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Iya dong (nama Gibran cawapres tunggu MK). Kita tunggu putusan MK," jelasnya.

Baginya, usulan Gibran menjadi bakal cawapres juga nantinya bakal dibawa ke dalam forum para ketua umum partai Koalisi Indonesia Maju.

"Itu pernyataan dari bawah ya kita catat. Tadi udah saya katakan ini keputusan harus dengan semua ketua partai koalisi," tukasnya.

Dijamin Konstitusi

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad pun angkat bicara terkait ramainya dorongan kepada Gibran untuk mendampingi Prabowo di Pilpres 2024.

Dasco menilai wajar Gibran didorong oleh sejumlah pihak menjadi bacawapres Prabowo.

"Kenapa Gibran? Karena dijamin oleh konstitusi kita," kata Dasco, Kamis (12/10/2023).

Dasco menjelaskan, Pasal 27 ayat 1 UUD 45 yang berbunyi Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Baca juga: Malam Ini Prabowo dan Para Ketua Umum KIM Rapat Bahas Cawapres, Gibran Masuk Jadi Kandidat

Selanjutnya, Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan,

"Selanjutnya Pasal 43 ayat 1 dan 2 UU no 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih didalam pemilu berdasarkan Persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Dasco.

KIM Rapat Bahas Cawapres, Gibran Jadi Kandidat

Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, akan menggelar rapat bersama para ketua umum Koalisi Indonesia Maju (KIM), Jumat (13/10/2023) malam.

Pertemuan itu digelar untuk membahas sosok bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

"Saya katakan akan saya bawa ke forum rapat ketua umum partai Koalisi Indonesia Maju, yang rencananya besok malam (hari ini) akan kita selenggarakan," ujarnya setelah bertemu Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, di kediamannya Jalan Kertanegara 4, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

"Jadi akan kita sesuai tradisi bangsa Indonesia kita akan melaksanakan musyawarah menuju mufakat," lanjut Prabowo.

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, membenarkan KIM akan membahas sosok bakal cawapres Prabowo Subianto.

"Akan ada pembahasan dengan ketua umum dalam minggu ini. Jumat (13/10/2023) ketua umum (parpol yang tergabung dalam) Koalisi Indonesia Maju akan bertemu," ujarnya di Stadion Jalak Harupat, Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Jelang Putusan MK, Organisasi Sayap Gerindra Kalsel Ikut Deklarasikan Pasangan Prabowo-Gibran

Airlangga juga mengonfirmasi kabar kandidat cawapres Prabowo telah mengerucut keempat nama, yakni dirinya, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka.

Lalu, khusus pencalonan Gibran, KIM menanti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia minimum capres-cawapres yang akan dibacakan pada Senin (16/10/2023).

"Iya, sudah beredar di masyarakat dan masih ada satu yang menunggu hasil MK," ungkap Airlangga Hartarto.

Gibran Berkali-kali Diminta Prabowo Jadi Cawapres

Gibran Rakabuming Raka menyebut Prabowo Subianto sudah berkali-kali meminang dirinya untuk menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres).

"Semua orang kan sudah tahu. Beliau (Prabowo) sudah minta berkali-kali (jadi cawapres)," kata Gibran, saat ditemui di kantornya, Senin (9/10/2013).

Bahkan, Prabowo pun telah membawa usulan ini ke forum koalisi. Gibran meminta publik untuk menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti telah diketahui, jalannya menjadi bacawapres masih terganjal batas usia di UU Pemilu yang belum mencapai batas minimal 40 tahun.

"Ya ditunggu saja di MK," jelas Gibran.

Baca juga: Komunitas Bergerak Jatim Dukung Gibran Jadi Bakal Cawapres

Saat ditanya Prabowo mengenai kesediaannya menjadi bakal cawapres, Gibran mengaku menjawab bahwa saat ini ia masih belum cukup umur.

"Umurnya tidak cukup. Kan tidak cukup," terangnya.

Ia juga telah melaporkan hal ini kepada pimpinan di PDI Perjuangan termasuk dengan Ketua DPP PDIP Puan Maharani dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Dan sudah saya laporkan ke pimpinan. Ke Pak Sekjen, ke Mbak Puan, dan lain-lain," jelasnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan terkait permohonan uji materil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) mendatang.

Dikutip dari laman MK, ada tujuh putusan terkait permohonan uji materil aturan batas usia capres-cawapres yang akan diumumkan.

Satu di antaranya permohonan uji materil yang dilayangkan oleh Ketua DPP PSI, Dedek Prayudi, yaitu dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.

Adapun inti dari gugatan PSI yaitu meminta agar syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Adapun putusan tersebut, bakal dibacakan oleh hakim MK pada Senin pekan depan pukul 10.00 WIB.

"Senin 16 Oktober 2023, 10.00 WIB: Pengucapan Putusan di Gedung MKRI 1 Lantai 2," demikian tertulis dalam jadwal sidang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved