Pilpres 2024
Makin Panas Kini Gibran Diserang Sindiran Soal Mahkamah Keluarga
Semakin memanas, kini Gibran diserang sindiran soal Mahkamah Keluarga jelang putusan MK soal uji materi batas usia capres dan cawapres.
Penulis:
Theresia Felisiani
Lebih lanjut, Gibran mengaku tidak mengikuti perkembangan proses sidang MK soal uji batas usia capres-cawapres.
"Ya tidak tahu," ujar dia singkat.
Gibran Mengaku Tak Punya Ambisi, Mengalir Saja
Saat disinggung apabila MK mengabulkan uji materi tersebut, Gibran menegaskan dirinya tak punya ambisi apa-apa di dunia politik.
Termasuk, soal tawaran menjadi cawapres untuk Prabowo Subianto.
"Saya mengalir saja," tandasnya.
Diketahui MK akan memutuskan perkara batas usia capres dan cawapres tiga hari menjelang pendaftaran capres dan cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Adapun perkara yang akan diputus di antaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.
Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.
Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.
Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Para pemohon meminta MK menguji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.
Langkah KPU Jika MK Putuskan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, bicara soal kemungkinan MK mengabulkan perkara batas usia capres-cawapres yang akan diputuskan pada Senin mendatang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.