Pilpres 2024
Pengamat Sebut Tak Ada yang Salah Batas Usia Capres-Cawapres di Bawah 40 Tahun, Berikut 4 Alasannya
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan 7 perkara gugatan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Wahyu Aji
Dari tingkat pengenalan ini, Gibran pun sudah menjadi tokoh nasional dan dikenal lebih dari 50 persen populasi Indonesia.
Kendati begitu, pada ujungnya yang akan memilih adalah rakyat. Maka, kata Denny, biarkan rakyat yang menentukan, apakah mereka akan memilih atau tidak memilih pemimpin yang usianya di bawah 40 tahun.
"Apa salahnya kita memiliki cawapres yang usianya memang di bawah 40 tahun jika memang MK nanti menggugurkan syarat minimal usia 40 tahun sebagai syarat," tutup Denny.
Berita Terkait
Berita Terkait
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.