Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres Tidak Bisa Dilaksanakan pada Pilpres 2024, Ini Kata Pengamat

MK dinilai tak bisa menentukan batas usia capres dan cawapres yang akan ikut kontestasi pilpres.

Penulis: Erik S
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan dari sejumlah perkara uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia capres dan cawapres pada 16 Oktober 2023. (Mario Sumampow). 

Berdasarkan survei politik yang dilakukan Poltracking Indonesia, di Jawa Timur, elektabilitas tertinggi masih dipegang oleh Erick Thohir (21,4 persen). Setelah itu dibayang-bayangi oleh Mahfud MD (15,7 persen) dan Muhaimin Iskandar (14,8 persen).

Sedangkan elektabilitas Gibran Rakabuming Raka memperoleh 6.1%.

Dengan tingginya elektabilitas Erick di Jawa Timur, Andy menilai potensi Ketua Umum PSSI ini menjadi cawapres Ganjar maupun Prabowo masih sangat besar.

Terlebih lagi Erick yang memiliki kedekatan dengan warga Nahdliyin dipercaya mampu meningkatkan suara capres yang nanti akan menjadi pasangannya.

Erick juga memiliki kedekatan dengan generasi milenial, generasi Z, kelompok profesional dan penggemar sepak bola.

Andy menilai generasi milenial, generasi Z, kelompok profesional dan penggemar sepak bola merupakan kelompok pemilih yang floating serta jumlahnya sangat signifikan.

"Saya percaya Erick mampu untuk merangkul dan menjadi daya tarik bagi mereka agar dapat meningkatkan suara di pilpres 2024. Alasan lainnya yang harus diperhitungkan capres yang ada untuk memilih Erick menjadi cawapres adalah potensi kekuatan finansial yang dimilikinya. Kekuatan finansial ini tak bisa diabaikan begitu saja," kata Andy.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved