Pilpres 2024
Almas Tsaqibbirru Sebut Tak Diintervensi saat Ajukan Gugatan ke MK, Akui Kagum dengan Gibran
Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa Solo yang ajukan gugatan ke MK soal usia Capres Cawapres, senang Gibran berpeluang jadi Cawapres 2024.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Whiesa Daniswara
Dalam gugatannya bernomor 92/PUU-XXI/2023, Almas menyebut mengagumi pejabat pemerintahan berusia muda yang dinilainya berhasil dalam membangun ekonomi daerah.
Termasuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Salah satunya adalah Gibran Rakabuming yang merupakan Wali Kota Surakarta yang berhasil menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah Surakarta hingga 6,25 persen dari sebelumnya hanya -1,74 persen."
"Diakui Pemohon ada banyak data yang menunjukkan sejumlah kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada Pemilu 2019 disertai dengan kinerja yang baik."
Baca juga: Gibran Bisa Maju Cawapres Setelah MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Solo, PDIP: Kita Semua Kena Prank
"Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah," seperti keterangan yang tertera di laman mkri.id.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.