Pilpres 2024
Baliho Bergambar Prabowo-Gibran Mulai Bermunculan di Sejumlah Titik di Medan
Baliho dengan ukuran yang cukup besar tersebut terpampang foto Gibran Rakabuming menggunakan kemeja putih dan peci hitam
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Baliho Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mulai bermunculan di sejumlah titik di Kota Medan, Sumatra Utara.
Baliho tersebut muncul di persimpangan Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Juanda.
Baliho dengan ukuran yang cukup besar tersebut terpampang foto Gibran Rakabuming menggunakan kemeja putih dan peci hitam.
Baca juga: Gibran Penuhi Syarat Maju Cawapres, Golkar Karanganyar: Kolaborasi yang Bagus dengan Prabowo
Selain itu baliho tersebut berlatar belakang warna merah putih dan gambar peta Indonesia.
"Gibran untuk pemimpin muda Indonesia. Horas, menjuah-juah, Njuah-njuah, Yahowu, ahoy," tulisan dalam baliho tersebut.
Selain itu, beberapa baliho Gibran berdampingan dengan Prabowo Subianto juga sudah muncul.
Misalnya di Jalan Pemuda, Jalan Setiabudi dan Jalan SM Raja, dan Jalan Jamin Ginting Medan.
"Prabowo Gibran Untuk Indonesia," tulisan itu terpampang besar dalam baliho.
Kemudian tulisan itu diakhiri dengan ucapan salam.
"Horas, manjuah-juah, njuah-njuah, Yahowu, ahoy," tulisan paling bawah baliho tersebut
Baca juga: Gugatannya Terkait Usia Capres dan Cawapres Dikabulkan MK, Almas: Tidak Hubungannya dengan Gibran
Mengenai baliho tersebut Tribun Medan masih berupaya konfirmasi ke Ketua DPD Gerindra Sumut.
Gibran memenuhi syarat maju Pilpres
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia capres-cawapres yang dilayangkan oleh mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru RE A.
Pada gugatannya, Almas berharap agar kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai capres-cawapres.
Ia juga meminta berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah bisa jadi capres.
Baca juga: Pengamat soal Putusan MK: Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo Ada di Tangan Jokowi
Dengan petitum tersebut, MK pun mengabulkan sebagian permohonan dari Almas.
Putusan ini pun berlaku mulai Pilpres 2024.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pleno putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023) dikutip dari YouTube MK.
Ketua MK, Anwar Usman saat mengumumkan putusan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK pada Senin (16/10/2023). (YouTube Mahkamah Konstitutsi RI).
Baca juga: Singgung Utak-Atik Aturan, PDIP: Megawati Tak Paksa Anaknya Dapat Karpet Merah
MK memutuskan bahwa syarat capres-cawapres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum (Pemilu).
Selanjutnya, MK, dalam penjelasannya, membandingkan syarat usia capres saat ini yaitu 40 tahun, syarat usia gubernur 35 tahun dan syarat usia calon bupati/wali kota berusia 25 tahun, serta caleg berusia minimal 21 tahun.
MK menilai aturan semacam ini tidak selaras dengan semangat konstitusi.
"MK berpendapat kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi dalam Pemilu meskipun berusia 40 tahun," ujar hakim MK, Guntur Hamzah.
Penulis: Anisa Rahmadani
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Baliho Bertuliskan Prabowo-Gibran untuk Indonesia Mulai Bermunculan di Sejumlah Titik di Kota Medan
Sumber: Tribun Medan
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.