Selasa, 19 Agustus 2025

Pilpres 2024

Baliho Bergambar Prabowo-Gibran Mulai Bermunculan di Sejumlah Titik di Medan

Baliho dengan ukuran yang cukup besar tersebut terpampang foto Gibran Rakabuming menggunakan kemeja putih dan peci hitam

Editor: Erik S
Tribun Medan/Anisa Rahmadani
Baliho Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berdampingan dengan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Partai Gerindra Prabowo Subianto terpampang di beberapa titik Jalan Kota Medan, Senin (16/10/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Baliho Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mulai bermunculan di sejumlah titik di Kota Medan, Sumatra Utara.

Baliho tersebut muncul di persimpangan Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Juanda.

Baliho dengan ukuran yang cukup besar tersebut terpampang foto Gibran Rakabuming menggunakan kemeja putih dan peci hitam.

Baca juga: Gibran Penuhi Syarat Maju Cawapres, Golkar Karanganyar: Kolaborasi yang Bagus dengan Prabowo

Selain itu baliho tersebut berlatar belakang warna merah putih dan gambar peta Indonesia.

"Gibran untuk pemimpin muda Indonesia. Horas, menjuah-juah, Njuah-njuah, Yahowu, ahoy," tulisan dalam baliho tersebut.

Selain itu, beberapa baliho Gibran berdampingan dengan Prabowo Subianto juga sudah muncul.

Misalnya di Jalan Pemuda, Jalan Setiabudi dan Jalan SM Raja, dan Jalan Jamin Ginting Medan.

"Prabowo Gibran Untuk Indonesia," tulisan itu terpampang besar dalam baliho.

Kemudian tulisan itu diakhiri dengan ucapan salam.

"Horas, manjuah-juah, njuah-njuah, Yahowu, ahoy," tulisan paling bawah baliho tersebut

Baca juga: Gugatannya Terkait Usia Capres dan Cawapres Dikabulkan MK, Almas: Tidak Hubungannya dengan Gibran

Mengenai baliho tersebut  Tribun Medan masih berupaya konfirmasi ke Ketua DPD Gerindra Sumut.

Gibran memenuhi syarat maju Pilpres

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia capres-cawapres yang dilayangkan oleh mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru RE A.

Pada gugatannya, Almas berharap agar kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai capres-cawapres.

Ia juga meminta berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah bisa jadi capres.

Baca juga: Pengamat soal Putusan MK: Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo Ada di Tangan Jokowi

Dengan petitum tersebut, MK pun mengabulkan sebagian permohonan dari Almas.

Putusan ini pun berlaku mulai Pilpres 2024.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pleno putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023) dikutip dari YouTube MK.

Ketua MK, Anwar Usman saat mengumumkan putusan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK pada Senin (16/10/2023). (YouTube Mahkamah Konstitutsi RI).

Baca juga: Singgung Utak-Atik Aturan, PDIP: Megawati Tak Paksa Anaknya Dapat Karpet Merah

MK memutuskan bahwa syarat capres-cawapres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum (Pemilu).

Selanjutnya, MK, dalam penjelasannya, membandingkan syarat usia capres saat ini yaitu 40 tahun, syarat usia gubernur 35 tahun dan syarat usia calon bupati/wali kota berusia 25 tahun, serta caleg berusia minimal 21 tahun.

MK menilai aturan semacam ini tidak selaras dengan semangat konstitusi.

"MK berpendapat kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi dalam Pemilu meskipun berusia 40 tahun," ujar hakim MK, Guntur Hamzah.

Penulis: Anisa Rahmadani

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Baliho Bertuliskan Prabowo-Gibran untuk Indonesia Mulai Bermunculan di Sejumlah Titik di Kota Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan