Pilpres 2024
Gugatannya Terkait Usia Capres dan Cawapres Dikabulkan MK, Almas: Tidak Hubungannya dengan Gibran
Almas menjelaskan gugatan tersebut tidak berhubungan dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Gugatan mahasiswa UNSA Solo, Almas Tsaqibbirru perihal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan, Senin (16/10/2023).
Gugatan yang dilayangkannya tercatat dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Perkara tersebut diajukan awal Agustus 2023.
Baca juga: Biodata Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa dan Pengagum Gibran Menangi Gugatan Usia Capres-Cawapres di MK
Dalam sidang yang digelar Senin (16/10/2023), MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali calon tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Almas menjelaskan gugatan tersebut tidak berhubungan dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Gibran saat ini memang tengah santer dikaitkan menjadi kandidat cawapres.
Termasuk kandidat cawapres Prabowo Subianto.
"Sebenarnya ini saya tidak ada sangkut pautnya sama mas Gibran ya," tegasnya.
Almas juga tidak kenal dengan sosok Gibran secara pribadi, serta juga ia menegaskan tidak mendapat intervensi dari pihak manapun.
"Ini saya kenal saja enggak, nggak ada intervensi dari pihak mas Gibran," kata dia.
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres yang Diajukan Almas Tsaqibbirru
Tidak sampai di situ saja, Almas menerangkan bahwa gugatan itu dilakukan karena ada potensi bagi anak muda di Pemilu tidak hanya tahun 2024 mendatang tetapi tahun-tahun selanjutnya.
"Saya ini mengajukan karena ini keprihatinan saya sendiri terhadap generasi muda yang saya rasa potensi untuk melangkah menjadi RI 1 nggak cuma di 2024 nanti, mungkin di tahun akan datang selama NKRI masih berdiri," urainya.
Adapun dalam gugatannya, pemohon menyinggung sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Pemohon menilai, Gibran merupakan tokoh yang inspiratif.
“Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025,” bunyi gugatan yang dibacakan kuasa hukum pemohon secara daring dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).
Sumber: TribunSolo.com
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.