Pilpres 2024
Biodata Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa dan Pengagum Gibran Menangi Gugatan Usia Capres-Cawapres di MK
Almas Tsaqibbirru adalah mahasiswa Fakultas Hukum sekaligus pengagum Gibran yang memenangi gugatan di MK soal batas usia capres-cawapres atau berpenga
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Sementara itu, MK, dalam penjelasannya, membandingkan syarat usia capres saat ini yaitu 40 tahun.
Di sisi lain, syarat usia gubernur 35 tahun dan syarat usia calon bupati/wali kota berusia 25 tahun, serta caleg berusia minimal 21 tahun.
MK menilai aturan semacam ini tidak selaras dengan semangat konstitusi.
"MK berpendapat kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi dalam Pemilu meskipun berusia 40 tahun," ujar Hakim MK, Guntur Hamzah.
Hamzah berpendapat bahwa pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun bisa berpotensi untuk menghalangi kalangan anak muda menjadi pemimpin negara.
Selain itu, sambungnya, syarat semacam itu turut menimbulkan ketidakadilan dalam konteks Pilpres.
"Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang intelorable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden," kata Hamzah.
Putusan ini pun berlaku mulai Pilpres 2024.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Yohanes Listyo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.