Kamis, 14 Agustus 2025

Pilpres 2024

Peluang Gibran Jadi Bacawapres Prabowo, Elite Gerindra: Masih Tahap Pembicaraan

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkap peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi calon pendamping Prabowo Subianto.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Kolase
Bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, akan genap berusia 72 tahun pada besok, Selasa (17/10/2023). Pada hari ulang tahun Prabowo besok, beredar kabar adanya deklarasi Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan seorang kepala daerah bisa menjadi capres atau cawapres meskipun belum berusia 40 tahun, membuka peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024

Namun, hal itu masih dalam tahap pembicaraan di internal Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Begitu disampaikan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2023).

"Tentunya di koalisi indonesia maju masih dalam tahap tahap pembicaraan sehingga apa yang ditanyakan kami belum bisa sampaikan pada saat ini," kata Dasco.

Dasco mengungkapkan bahwa Gerindra menghormati putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Pemilu, dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu.

"Pada prinsipnya kami menghormati keputusan MK yang baru dibacakan yaitu dalam gugatan nomor 90 yang dikabulkan sebagian bahwa kemudian MK memutuskan walaupun ada batasan usia 40 tahun, tapi kemudian memperbolehkan pejabat ataupun kepala daerah ataupun penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan langsung, termasuk pilkada, untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden," kata Dasco.

Terlebih, lanjut Dasco, putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh sebab itu, semua pihak harus mematuhinya.

"Terhadap putusan MK ini kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan oleh MK ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung dilaksanakan," tandas Dasco.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. 

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)

Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. 

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan