Pilpres 2024
Pengamat soal Putusan MK: Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo Ada di Tangan Jokowi
Pengamat sebut keputusan Gibran Rakabuming Raka jadi cawapres Prabowo Subianto ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
"MK berpendapat kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi dalam Pemilu meskipun berusia 40 tahun," ujar hakim MK, Guntur Hamzah.
Hamzah berpendapat bahwa pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun bisa berpotensi untuk menghalangi kalangan anak muda menjadi pemimpin negara.
Selain itu, sambungnya, syarat semacam itu turut menimbulkan ketidakadilan dalam konteks Pilpres.
Sementara bunyi putusan dikabulkannya gugatan ini yaitu:
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihakn kepala daerah," kata Anwar Usman.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.