Selasa, 12 Agustus 2025

Pilpres 2024

Respons Gibran soal MK Tolak Gugatan Batas Usia Cawapres, Unggahannya di Twitter Jadi Sorotan

Gibran yang digadang-gadang akan maju menjadi calon wakil presiden (Cawapres) batal dilakukan karena MK menolak gugatan batas usia capres-cawapres

KOMPAS.com/Labib Zamani
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di Solo, Jawa Tengah, Rabu (11/10/2023) - Gibran memberikan respon soal hasil putusan MK yang menolak gugatan batas usia capres-cawapres 

TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, memberikan respons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak gugatan batas usia capres-cawapres.

Diketahui, dengan penolakan ini, maka Gibran yang digadang-gadang akan maju menjadi calon wakil presiden (Cawapres) batal dilakukan.

Dari pantauan di sosial media Twitter @gibran_tweet, Gibran tidak banyak memberikan respons terkait dengan putusan sidang tersebut.

Gibran hanya menuliskan sebuah kalimat sebagai simbol dirinya sedang tertawa.

"Awokwokwok (sebagai ungkapan tertawa)," tulis Gibran pada Senin (16/10/2023) pukul 12.05 WIB.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Cawapres, Gibran: Tidak Ada Tanggapan, Kalau Keputusan MK ya Tanya MK

Postingan ini pun langsung diserbu komentar publik, bahkan sudah dilihat ratusan ribu kali tayangan.

Sementara itu, saat Gibran sempat ditemui di kantornya, ia mengaku tidak mengikuti perkembangan sidang putusan MK.

Pasalnya, pada saat pengumuman hasil putusan itu, Gibran baru keluar dari ruang rapat bersama Ditjen Perkeretaapian.

"Saya nggak tahu putusannya. Baru saja saya selesai rapat kok. Ya ndak apa-apa (soal putusan tersebut)," ungkap Gibran, Senin, dikutip dari TribunSolo.com.

Gibran tidak banyak memberikan tanggapan terkait hal ini.

Ia pun menyerahkan hal tersebut kepada MK.

Respons Gibran terkait dengan putusan sidang MK, Twitter @gibran_tweet pada Senin (16/10/2023) pukul 12.05 WIB.
Respons Gibran terkait dengan putusan sidang MK, Twitter @gibran_tweet pada Senin (16/10/2023) pukul 12.05 WIB. (Twitter @gibran_tweet)

Baca juga: Ahli Hukum Tata Negara: Semestinya Ketua MK Mundur, Relasi Kepentingan Terang Benderang ke Gibran

"Tidak ada tanggapan. Saya nggak ngikuti lho dari tadi kan rapat. Makanya jangan mengira-ngira. Jangan menuduh-nuduh."

"Kalau (soal) keputusan MK ya tanya MK," sambung Gibran.

Sebagaimana diketahui, MK baru saja menggelar sidang pembacaan putusan untuk tujuh pemohon pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres dan cawapres.

Pembacaan putusan ini digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin yang dimulai pukul 10.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan