Minggu, 28 September 2025

Pilpres 2024

Ahli Hukum Tata Negara: Semestinya Ketua MK Mundur, Relasi Kepentingan Terang Benderang ke Gibran

Ahli hukum tata negara menyebut Ketua MK Anwar Usman seharusnya mundur dari persidangan gugatan usia minimal capres-cawapres.

Penulis: Jayanti TriUtami
Kolase Tribunnews
Dari kiri ke kanan: Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua MK Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. MK akan menggelar sidang putusan terkait gugatan usia minumal capres dan cawapres hari ini, Senin (16/10/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Jelang putusan gugatan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) hari ini, status Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjadi perbincangan.

Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), sekaligus paman dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Adanya hubungan keluarga antara Anwar Usman dan Jokowi dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan.

Baca juga: Demo dan Aksi Seribu Lilin di MK, Hakim Diultimatum Jangan Masuk Angin, Singgung Mahkamah Keluarga

Ahli Hukum Tata Negara, Feri Amsari menyebut Anwar Usman seharusnya mundur dari persidangan gugatan usia minimal capres dan cawapres sejak awal.

"Berdasarkan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman, kalau timbul konflik kepentingan terutama relasi kekeluargaan, hakim diwajibkan mundur dari persidangan," ucap Feri, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube tvOneNews, Minggu (15/10/2023).

"Sebagaimana kita ketahui, ketua Mahkamah Konstitusi adalah paman dari Gibran atau adik ipar presiden."

Feri menduga, putusan usia minumum capres dan cawapres akan menjadi karpet merah untuk Gibran melenggang ke Pilpres 2024.

Karena itu, ia cukup menyayangkan sikap Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Ketua MK Anwar Usman saat ditemui di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Ketua MK Anwar Usman saat ditemui di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/10/2023). (Tribunnews.com/ Mario Sumampow)

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara: Yang Berhak Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres Bukan MK Tapi DPR

"Maka semestinya dia mundur karena relasi kepentingannya terang benderang ke arah Gibran," ungkapnya.

"Tentunya hakim lain tidak wajib mundur karena relasi konflik kepentingan antar keluarga tidak ada. Dalam hal ini, hakim harus betul-betul menjaga marwahnya untuk menjalani putusannya terdahulu."

"Tidak hanya karena anak presiden lalu MK berubah jalur, memutus hal yang berbeda," imbuhnya.

Lebih lanjut, Feri menduga adanya intervensi politik dalam gugatan usia minumal capres dan cawapres yang akan diputuskan MK hari ini.

Menurutnya, dugaan itu sudah terlihat terlihat dari sikap Anwar Usman yang memilih turun tangan memutuskan gugatan tersebut.

"Ketua MK adalah adik ipar presiden, dia paman Gibran, kalau tidak diintervensi mestinya dalam rangka menghormati konstitusi dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman serta Undang-undang MK, ketua MK sudah wajib mundur karena ada relasi," ucap Feri.

"Setidak-tidaknya ketua MK akan mengatakan bahwa 'Semua orang sedang mengaitkan perkara ini dengan keluarga saya, oleh karena itu sebagai hakim ketua saya semestinya mencabut diri dari pekara ini dengan mengundurkan diri, tidak ikut dalam perkara persidangan ini demi menjaga marwah putusan MK dan kelembagaan MK'."

Baca juga: Ribuan Personel Kepolisian Diturunkan untuk Amankan Sidang Putusan Batas Usia di MK

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan