Senin, 29 September 2025

Pilpres 2024

Respons Kaesang Sikapi Putusan MK Tolak Gugatan PSI Soal Usia Capres-Cawapres: Biasa Saja Kok

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menjawab pertanyaan terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan batas usia capres-cawapres.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023). 

Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

"Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 35 tahun," demikian petitum pemohon.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan