Pilpres 2024
Respons Kaesang Sikapi Putusan MK Tolak Gugatan PSI Soal Usia Capres-Cawapres: Biasa Saja Kok
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menjawab pertanyaan terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan batas usia capres-cawapres.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).
Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
"Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 35 tahun," demikian petitum pemohon.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.