Kamis, 14 Agustus 2025

Pilpres 2024

Sosok 4 Hakim MK Tak Setuju Kepala Daerah Belum Berusia 40 Tahun Bisa jadi Capres-Cawapres

Ada empat hakim yang berbeda pendapat atau tidak setuju terkait putusan MK soal kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
Kolase Tribunnews.com/mkri.go.id
Dari kiri ke kanan: Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat. Ada empat hakim yang berbeda pendapat atau tidak setuju terkait putusan MK soal kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres. Ini sosok mereka. 

Namun menjelang dirinya pensiun, DPR membuka kesempatan untuk menjadi hakim konstitusi.

Ia pun merasa terpanggil. Pengalamannya di Direktorat Jenderal Perundang-Undangan menjadi bekal untuk mengajukan diri menjadi hakim konstitusi.

Peraih gelar doktor Hukum Islam dari UIN Syarif Hidayatullah itu pun lantas terpilih menjadi satu dari sembilan pilar pengawal konstitusi.

Beralih dari seorang PNS menjadi seorang hakim tentu bukan perkara mudah bagi Wahid.

Banyak hal yang mesti Wahid sesuaikan, termasuk sikapnya sebagai seorang hakim.

Kini, Wahid tidak lagi dapat tunduk pada sistem birokrasi.

Ia harus independen dalam bersikap dan berpikir lantaran tugasnya yang bersifat memutus.

Keragu-raguan akan independensinya, diakui Wahid juga disampaikan oleh Tim Ahli untuk Seleksi Hakim Konstitusi di DPR.

Menjawab hal tersebut, dirinya menegaskan persyaratan itu sudah ditentukan oleh konstitusi.

Termasuk bagaimana menjadi hakim konstitusi, suasana kerja, dan aturan kerjanya.

Wahid juga berkomitmen untuk mengikuti aturan sebagai hakim konstitusi yang tentunya lebih banyak batasan yang mesti ia perhatikan.

Baca juga: MK Tolak Uji Formil UU KPK, Ini Pertimbangan Hakim Wahiduddin Adams Beri Dissenting Opinion

3. Suhartoyo

Hakim konstitusi Suhartoyo saat sidang perkara ulang putusan Putusan MK No. 103 terkait pencopotan Hakim Aswanto, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023).
Hakim konstitusi Suhartoyo saat sidang perkara ulang putusan Putusan MK No. 103 terkait pencopotan Hakim Aswanto, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Sosok hakim MK lain yang berbeda pendapat dalam putusan ini adalah Suhartoyo.

Pria kelahiran Sleman, 15 November 1959 itu terpilih menjadi hakim konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015.

Tahun ini pun menjadi periode keduanya menjadi hakim di MK. Yaitu periode pertama pada 7 Januari 2015-7 Januari 2020, sedangkan periode kedua pada 7 Januari 2020-15 November 2029.

Sebelum menjadi hakim konstitusi, Suhartoyo mengawali karier sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung pada 1986.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan