Pilpres 2024
Wakil Ketua Umum Gerindra Ingin Wapres Prabowo dari Kalangan Anak Muda, Sinyal untuk Gibran?
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan bahwa dirinya ingin Wapres yang mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024 berasal
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan bahwa dirinya ingin Wapres yang mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024 berasal dari kalangan pemuda.
Diinginkannya sosok pemuda sebagai pendamping Prabowo kata Habib, agar nantinya sosok tersebut dapat bekerja secara gigih dan berani.
"Soalnya kalau Habiburokhman, anak Jakarta Timur berharap kita punya wapres anak muda yang gigih dan berani," ujar Habiburokhman saat ditemui di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).
Terkait hal ini sebelumnya Habibirokhman pun telah menuturkan tiga tahapan terkait penentuan sosok cawapres yang akan dampingi Prabowo, salah satunya nama Gibran Rakabuming Raka.
Ia pun menyebut bahwa nama Gibran sejauh ini masih dipertimbangkan pihaknya dan Ketum Parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk menjadi cawapres eks Danjen Kopassus tersebut.
"Tentu itu akan menjadi pertimbangan beliau (Prabowo Subianto) dan para Ketum (Koalisi Indonesia Maju)," ucap Habiburokhman
"Jadi kan ada tiga hal, Gibran menjadi Cawarpes tuh ada tiga. Pertama, regulasi, kalau regulasi memungkinkan. Kedua, kalau Pak Prabowo dan Ketum Parpol pendukung menyetujui, ketiga kalau yang bersangkutan (Gibran) berkenan," sambungnya.
Terkait tahapan pertama, Habib pun tak menampik bahwa hal itu sudah terpenuhi menyusul hasil keputusan yang telah dikeluarkan oleh MK perihal batas usia.
Sedangkan di tahapan kedua, ia juga menyatakan bahwa Prabowo dan para Ketum Parpol sejak dua hari belakang masih mempertimbangkan nama Gibran sebagai cawapres.
"Kalau sudah, baru akan pembicaraan dengan yang bersangkutan apakah berkenan atau tidak. Kalau itu baru daftar," ungkapnya.
Sidang Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.