Kamis, 14 Agustus 2025

Pilpres 2024

Wakil Ketua Umum Gerindra Ingin Wapres Prabowo dari Kalangan Anak Muda, Sinyal untuk Gibran?

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan bahwa dirinya ingin Wapres yang mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024 berasal

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan bahwa dirinya ingin Wapres yang mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024 berasal dari kalangan pemuda.

Diinginkannya sosok pemuda sebagai pendamping Prabowo kata Habib, agar nantinya sosok tersebut dapat bekerja secara gigih dan berani.

"Soalnya kalau Habiburokhman, anak Jakarta Timur berharap kita punya wapres anak muda yang gigih dan berani," ujar Habiburokhman saat ditemui di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).

Terkait hal ini sebelumnya Habibirokhman pun telah menuturkan tiga tahapan terkait penentuan sosok cawapres yang akan dampingi Prabowo, salah satunya nama Gibran Rakabuming Raka.

Ia pun menyebut bahwa nama Gibran sejauh ini masih dipertimbangkan pihaknya dan Ketum Parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk menjadi cawapres eks Danjen Kopassus tersebut.

"Tentu itu akan menjadi pertimbangan beliau (Prabowo Subianto) dan para Ketum (Koalisi Indonesia Maju)," ucap Habiburokhman

"Jadi kan ada tiga hal, Gibran menjadi Cawarpes tuh ada tiga. Pertama, regulasi, kalau regulasi memungkinkan. Kedua, kalau Pak Prabowo dan Ketum Parpol pendukung menyetujui, ketiga kalau yang bersangkutan (Gibran) berkenan," sambungnya.

Terkait tahapan pertama, Habib pun tak menampik bahwa hal itu sudah terpenuhi menyusul hasil keputusan yang telah dikeluarkan oleh MK perihal batas usia.

Sedangkan di tahapan kedua, ia juga menyatakan bahwa Prabowo dan para Ketum Parpol sejak dua hari belakang masih mempertimbangkan nama Gibran sebagai cawapres.

"Kalau sudah, baru akan pembicaraan dengan yang bersangkutan apakah berkenan atau tidak. Kalau itu baru daftar," ungkapnya.

Sidang Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak. Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Baca juga: Peluang Gibran Jadi Bacawapres Prabowo, Elite Gerindra: Masih Tahap Pembicaraan

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan