Pilpres 2024
Respons Gibran atas Putusan MK: Besok Pertemuan dengan PDIP, Tunggu Dulu
Gibran akhirnya buka suara mengenai MK mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau yang sedang menjabat, termasuk kepala daerah
Penulis:
Pondra Puger Tetuko
Editor:
Pravitri Retno W
Soal deklarasi bacawapres Prabowo, Sekretaris Jenderal Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan hal tersebut akan diumumkan hari Senin (kemarin) atau Selasa (hari ini).
"Minggu depan. Ini hari Minggu. Berarti antara Senin atau Selasa (hari ini-red). Pokoknya sabar," kata Muzani setelah menghadiri rapat koordinasi pemenangan Gerindra di Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu (15/10/2023), dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.
Kabar Prabowo bakal mendeklarasikan cawapresnya telah sampai ke telinga PDIP.
Politikus PDIP, Deddy Yevri Sitorus, mengaku mendengar Prabowo Subianto akan mendeklarasikan bacawapres di hari ulang tahunnya ke-72 pada hari ini, Selasa.
"Kemungkinan besar besok (hari ini, red) deklarasi. Kan kabarnya begitu."
"Kabarnya sih begitu sambil ada yang ulang tahun. Tapi ya kita tunggu saja lah kan itu kan informasi, terbukti atau enggak, kita lihat saja," kata Deddy, Senin (16/10/2023).
Diketahui, MK mengabulkan gugatan dari mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbirru, dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut menimbulkan polemik lantaran sebelumnya MK telah menolak gugatan serupa dengan nomor 29-51-55/PUU-XII/2023 yang meminta agar batas usia capres dan cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Ketiga gugatan itu ditolak karena dalam norma Pasal 168 UU huruf q UU 7/2017, MK menilai ihwal usia capres dan cawapres adalah wewenang pembentukan UU untuk mengubahnya.
(Tribunnews.com/Pondra, Chaerul, Fersianus) (Kompas.com/Fristin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.