Rabu, 13 Agustus 2025

Pilpres 2024

Setelah Atasi 'Hambatan' di MK, Gibran Tinggal 2 Langkah Lagi untuk Jadi Cawapres Prabowo, Apa Saja?

Gibran putra Jokowi disebut telah menyelesaikan satu dari tiga tahap untuk bisa menjadi Cawapres Prabowo Subianto.

Kolase
Prabowo dan Gibran. Gibran disebut telah menyelesaikan satu dari tiga tahap untuk bisa menjadi Cawapres Prabowo Subianto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi akhirnya memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Syaratnya, jika orang tersebut berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Hal ini dinilai membentangkan karpet merah kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang juga putra sulung Presiden Jokowi sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Gibran disebut telah menyelesaikan satu dari tiga tahap untuk bisa menjadi Cawapres Prabowo Subianto.

Demikian hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman di kediaman Ketua Umum Gerindra Prabowo di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023) sore.

Habiburokhman tak menampik bahwa putusan MK kemarin menjadi pertimbangan Prabowo dan para ketua umum partai politik (parpol) di KIM untuk mengusung Gibran.

"Itu akan menjadi pertimbangan beliau dan para ketum," kata Habiburokhman dikutip dari YouTube Kompas TV.

Menurutnya, ada tiga syarat yang membuat Gibran bisa diusung menjadi cawapres.

Syarat pertama ialah memenuhi regulasi dan ini sudah teratasi.

Kedua, menunggu persetujuan KIM dan Prabowo untuk mengusung putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

Mengenai syarat yang kedua, Habiburokhman berujar, hal tersebut akan didiskusikan dalam satu-dua hari ini.

Ketika KIM sudah sepakat, baru mereka akan mencoba mengadakan pembicaraan dengan Gibran, soal apakah dirinya berkenan dicalonkan bersama Prabowo di Pilpres 2024 mendatang.

"Jadi ada kan tiga hal, Gibran menjadi cawapres itu tiga hal," jelas Habiburokhman.

"Pertama, regulasi. Kalau regulasi memungkinkan. Kedua, kalau Pak Prabowo dan ketum parpol pendukung menyetujui untuk mengusung. Ketiga, kalau yang bersangkutan berkenan."

"Jadi kita tunggu saja, yang pertama sudah. Yang kedua kan masih didiskusikan terus, mungkin yang kedua ini satu-dua hari ini Pak Prabowo bermusyawarah dengan para ketum lalu akan memutuskan."

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan