Senin, 29 September 2025

Pilpres 2024

Meski Dibolehkan MK, HNW Harap Jokowi Tak Izinkan Gibran Maju Cawapres Demi Tinggalkan Legacy Harum

HNW menyesalkan putusan MK yang mengabulkan sebagian uji materi batasan usia calon wakil presiden (cawapres).

Istimewa
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW). HNW menyesalkan putusan MK yang mengabulkan sebagian uji materi batasan usia calon wakil presiden (cawapres). 

Sebab, selain tidak ada kewajiban mengambilnya, hal itu jelas menjurus kepada nepotisme yang ditolak oleh tuntutan Reformasi. 

"Demikian juga ayahnya, yaitu Presiden Jokowi, agar menghadirkan kenegarawanan dengan tidak mengizinkan Walikota Solo yang adalah anaknya itu untuk maju sebagai cawapres, sekalipun MK membolehkannya," kata dia. 

Sikap yang harusnya diambil oleh Presiden Jokowi itu kata dia, semata-mata demi kebaikan eksistensi Indonesia sebagai negara demokrasi berbasis hukum, bukan negara kekuasaan, dan untuk menepis soal nepotisme.

Sehingga, sesuainya menjabat Presiden maka Jokowi menurut dia bisa meninggalkan legacy kenegarawanan yang akan mengharumkan namanya dan anaknya dan menyelamatkan Indonesia sebagai negara hukum juga. 

"Karena Pasal 171 ayat (1) dan ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan kepala daerah yang akan maju capres atau cawapres harus meminta izin Presiden. Maka bila Presiden Jokowi memberikan izin, publik akan mendapat konfirmasi bahwa dugaan adanya cawe-cawe Presiden Jokowi dalam pemilu/pilpres, sebagaimana yang dikatakan sebelumnya, memang semakin terbukti, benar adanya," ujarnya. 

Pasalnya kata politikus senior PKS itu, pada akhirnya rakyat yang akan menjadi hakim dan menentukan masa depan Indonesia di bilik suara. 

Jika memang ada target yang pengin dituntaskan oleh salah satu pihak atas putusan ini, maka nantinya rakyatlah yang menurut dia, akan menggunakan kedaulatan dalam mengawal jalannya Pemilu secara berkualitas.

"Sekalipun Ayah dan Anaknya “ngotot” memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh 5 hakim MK tersebut dan sekalipun demikian, Rakyat mestinya juga tetap mempergunakan kedaulatannya dengan memperhatikan, mengawal dan mengawasi penyelenggaraan pemilu/pilpres agar tetap dilaksanakan secara jujur dan adil sebagaimana ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945," kata dia.

"Agar hasil Pemilu termasuk Pilpres benar-benar lebih berkualitas dan mempunyai legitimasi," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan