Jumat, 5 September 2025

Pilpres 2024

Presiden Jokowi Izinkan Mahfud MD Maju Sebagai Cawapres Dampingi Ganjar Pranowo

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merespon tiga surat yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
YouTube Ganjar Pranowo
Bakal calon wakil presiden (bacawapres), Mahfud MD, menyinggung mengenai lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Ia ajak anak muda lakukan perubahan. 

"Sore tadi sekitar pukul 16.00 WIB, Bapak Mahfud MD melalui Mensesneg,  telah menyampaikan tiga surat kepada Bapak Presiden," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada awak media, Rabu, (18/10/2023).

Surat pertama kata Ari yakni surat permintaan persetujuan Presiden Jokowi atas pencalonannya sebagai Wakil Presiden untuk mendampingi Ganjar Pranowo.

"Pertama, Surat Permohonan Persetujuan untuk mendaftar sebagai Cawapres, tanggal surat 18 Oktober 2023," katanya.

Surat kedua yakni surat pengajuan cuti dari Kabinet Indonesia Maju pada Kamis esok, 19 Oktober 2023. Pada tanggal tersebhut Mahfud bersama Ganjar akan mendaftar ke KPU sebagai pasangan Capres-Cawapres.

"Surat Permohonan Persetujuan Cuti (1 hari pada 19 Oktober 2023 untuk mendaftar sebagai Cawapres), tanggal surat 18 Oktober 2023," katanya.

Surat ketiga, kata Ari, yakni surat permintaan untuk bertemu Presiden Jokowi. Mahfud ingin menghadap Presiden setelah dipinang menjadi Cawapres Ganjar.

"Ketiga, Surat Permohonan menghadap Bapak Presiden untuk melaporkan menjadi Cawapres, tanggal surat 18 Oktober 2023," katanya.

Surat surat tersebut kata Ari telah dilaporkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Jokowi yang saat ini sedang melakukan kunjungan luar negeri ke China dan Arab Saudi.

"Bapak Mensesneg sudah melaporkan surat-surat tersebut kepada Bapak Presiden, yang saat ini sedang kunjungan kenegaraan di luar negeri," pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan