Minggu, 24 Agustus 2025

Pilpres 2024

Mahfud MD Sebut Keputusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres secara Fundamental Salah

Bacawapres pendamping Ganjar Pranowo, Mahfud MD, menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan batas usia capres-cawapres itu salah.

Editor: Nuryanti
Youtube Najwa Shihab
Bacawapres pendamping Ganjar Pranowo, Mahfud MD, menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan batas usia capres-cawapres itu salah. 

Anwar adalah suami dari adik kandung Jokowi yang bernama Idayati. Keduanya diketahui menikah pada Mei 2022 lalu di Surakarta, Jawa Tengah.

Alhasil, keputusan untuk meloloskan gugatan soal batas usia capres-cawapres dinilai sarat dengan konflik kepentingan untuk memuluskan langkah Gibran yang banyak dikaitkan menjadi pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Mahfud MD pun berujar ada dalilnya bahwa tak boleh seseorang mengadili suatu kepentingan jika memiliki hubungan kekeluargaan.

Bakal calon wakil presiden (bacawapres), Mahfud MD, menyinggung mengenai lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Ia ajak anak muda lakukan perubahan.
Bakal calon wakil presiden (bacawapres), Mahfud MD, menyinggung mengenai lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Ia ajak anak muda lakukan perubahan. (YouTube Ganjar Pranowo)

5 Hakim Telah Dilaporkan

Sementara itu, buntut dari keputusan soal gugatan batas usia capres-cawapres itu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) melaporkan lima hakim MK ke Dewan Etik Hakim Konstitusi, Kamis (19/10/2023).

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Julius Ibrani mengungkapkan, PBHI menilai terdapat berbagai bentuk kejanggalan dalam pemeriksaan hingga Putusan Permohonan No 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres.

Keputusan itu dinilai berujung pada pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi hingga cacat formil.

Julius mengatakan hal ini berdampak pada legitimasi secara hukum terhadap putusan termasuk berpotensi pada perselisihan hasil Pemilu 2024 nanti.

Lima hakim MK yang dilaporkan PBHI atas nama Anwar Usman, Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

Ketua MK Anwar Usman saat ditemui di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Ketua MK Anwar Usman saat ditemui di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/10/2023). (Tribunnews.com/ Mario Sumampow)

Adapun empat hakim MK yang tidak dilaporkan yaitu Sadil Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo.

Empat hakim MK yang tidak dilaporkan itu diketahui memiliki perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam mengabulkan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurut Julius, pelaporan ini didasari pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam ketentuan PMK 09/2006.

"Pertama kami melaporkan ini bukan berbasis insinuasi, asumsi, atau dugaan-dugaan tapi kami merujuk pada hasil Putusan para Hakim Konstitusi dari 7 putusan yang ada karenanya laporan ini mudah untuk ditindaklanjuti dan diperiksa lebih lanjut," ungkap Julius dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

PBHI pada dasarnya melaporkan tiga aspek yaitu:

1. Aspek Administrasi

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan