Pilpres 2024
Mahfud MD Sebut Keputusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres secara Fundamental Salah
Bacawapres pendamping Ganjar Pranowo, Mahfud MD, menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan batas usia capres-cawapres itu salah.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Bakal calon wakil presiden (bacawapres) pendamping Ganjar Pranowo, Mahfud MD, menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan batas usia capres-cawapres, secara fundamental salah.
Dalam putusannya, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Dengan syarat, selama seseorang itu berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
Baca juga: VIDEO Pakai Kemeja Putih yang Disiapkan saat Pilpres 2019, Mahfud MD: Ada Pesan Tuhan
Keputusan itu dianggap membukakan jalan bagi Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres di Pilpres 2024 mendatang.
Saat ini Gibran baru berusia 36 tahun, tetapi dengan keputusan itu ia bisa maju sebagai cawapres karena sudah berpengalaman sebagai Wali Kota Solo yang dipilih melalui pemilu.
Pada acara 'Strategi Ganjar-Mahfud' di Mata Najwa, Mahfud MD diminta memberikan tanggapan terkait putusan MK itu oleh presenter sekaligus jurnalis, Najwa Shihab.
"Kan sebelum putusan diucapkan, saya sudah berkali-kali bicara di berbagai tempat, MK secara teoretis tidak boleh memutus itu. Karena MK itu negative legislator," kata Mahfud MD di YouTube Najwa Shihab, Kamis (19/10/2023).
"Tapi begitu itu diputus, ada juga dalilnya, bahwa setiap putusan MK, Anda suka atau tidak suka. Itu mengikat. Final. Kan itu sudah tegas saya," tuturnya.

Najwa Shihab lantas kembali bertanya, apakah Mahfud MD suka atau tidak dengan keputusan MK itu.
Pria yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) tersebut kemudian menyatakan bahwa dirinya tak suka dengan putusan MK.
Menurutnya, secara fundamental, putusan MK itu salah.
"Saya tidak suka karena saya sebelumnya sudah bilang itu tidak benar," sambung Mahfud.
"Secara fundamental, salah. Tapi secara fundamental ada dalil di konstitusi. Setiap putusan yang sudah inkrah itu tidak bisa dilawan. Yang salah aja ditindak, begitu."
"Kalau saya katakan, MK salah. Tetapi MK dalam memutus itu, kalau mau ditindak bukan tindak pidana, bukan ditangkap-tangkap gitu, lho. Itu bukan tindak pidana, itu korupsi," terangnya.
Keputusan itu dianggap bermasalah karena Ketua MK, Anwar Usman, merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.