Rabu, 3 September 2025

Pilpres 2024

Dissenting Opinionnya Dinilai Tak Sesuai Hukum Acara, Saldi Isra Dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK

Wakil Ketua MK Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP)

Editor: Nuryanti
YouTube Kompas TV
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra. | Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP) Arun melaporkan Wakil Ketua MK Saldi Isra ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

Pendapat Saldi Isra Dinilai Menyinggung Hakim Lain

Wakil Ketua Umum Lisan Ahmad Fatoni turur menanggapi soal dissenting opinion Saldi Isra dalam putusan batas usia Capres-Cawapres.

Fatoni merasa dissenting opinion Saldi Isra menyinggung hakim lainnya.

Selain itu Saldi Isra juga dinilai telah menyebarkan informasi subjektif yang menyudutkan hakim konstitusi lain.

Untuk itu Fatoni berharap agar Saldi Isra bisa diberhentikan jabatannya sebagai Hakim MK.

Baca juga: Hakim Konstitusi Saldi Isra: Saya Khawatir Kepercayaan Publik Runtuh

"Kami berharap orang seperti seperti Saldi Isra ini bisa diberhentikan sebagai hakim MK," ujar Fatoni melansir Tribun Medan, Jumat (20/10/2023).

Fatoni menambahkan, pernyataan dissenting opinion Saldi Isra ini tendensius, sehingga layak untuk diperiksa secara etik.

Saldi juga dianggap bersikap tidak sesuai pedoman kode etik MK terkait prinsip kepantasan dan kesopanan.

Menurut Fatoni, isi dissenting opinion Saldi banyak memuat aspek nonyuridis alih-alih aspek yuridis yang dianggap menyerang kolega sendiri.

Baca juga: Pendirian MK Berubah Cepat, Saldi Isra: Sejak Jadi Hakim Baru Kali Ini Mengalami Peristiwa Aneh

Dissenting Opinion Saldi Isra

Diberitakan sebelumnya, beredar video dimana Saldi Isra mengatakan jika dirinya mengaku bingung soal putusan MK yang mengabulkan Gugatan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan itu diketahui terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).

Dalam keputusan tersebut, MK memperbolehkan orang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika sudah berpengalaman menjadi kepala daerah.

"Berkaitan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, saya bingung dan benar-benar bingung."

Baca juga: Saldi Isra Ungkap Ada Hakim yang Dorong Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Cepat Dibacakan

"Untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini," kata Saldi Isra saat membaca pendapat berbeda di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Atas kritikan atau perbedaan pendapat yang diutarakan Saldi Isra itu, kini Saldi Isra dilaporkan ke MKMK.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ibriza Fasti Ifhami)(Tribun Medan/Angel Aginta Sembiring)

Baca berita lainnya terkiat Pilpres 2024.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan