Senin, 1 September 2025

Pilpres 2024

Pendaftaran Capres-Cawapres Dibuka, KPU RI Diminta Revisi PKPU soal Syarat Usia Calon

Faisal Ngabalin, perwakilan dari Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) meminta KPU menegakkan aturan selama melayani pendaftaran bakal calon presiden-bakal

Editor: Wahyu Aji
KOMPAS.com/GHINAN SALMAN)
Logo Komisi Pemilihan Umum (KOMPAS.com/GHINAN SALMAN) 

Hasiolan EP/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Faisal Ngabalin, perwakilan dari Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) meminta KPU menegakkan aturan selama melayani pendaftaran bakal calon presiden-bakal calon wakil presiden untuk Pilpres 2024.

Menurut dia, KPU RI harus bersikap profesional dan taat aturan Pemilu.

"KPU harus profesional tegas menolak bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden yang tidak memenuhi syarat," kata dia.

Pernyataan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa di kantor KPU RI pada Jumat (20/10/2023).

KPU RI membuka pendaftaran capres-cawapres mulai dari 19-25 Oktober 2023.

Proses pendaftaran pada tanggal 19-24 Oktober 2023 dapat dilakukan mulai pukul 08.00 WIB pagi hingga 16.00 WIB sore.

Sedangkan, khusus untuk hari terakhir, 25 Oktober 2023 dilakukan mulai jam 08.00 WIB pagi.

Hingga kini, sudah terdapat dua pasangan calon presiden-calon wakil presiden yang mendaftar, yaitu:

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Faisal Ngabalin menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden-calon wakil presiden.

Di mana batas usia calon presiden-calon wakil presiden 40 tahun atau menduduki jabatan yang dipilih dari Pemilu/Pilkada.

Pasca putusan MK itu, kata dia, KPU RI harus merevisi peraturan KPU terlebih dahulu dengan DPR.

"Putusan MK tidak bisa langsung dieksekusi tanpa adanya proses perubahan PKPU," kata dia.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan