Pilpres 2024
Pendaftaran Capres-Cawapres Dibuka, KPU RI Diminta Revisi PKPU soal Syarat Usia Calon
Faisal Ngabalin, perwakilan dari Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) meminta KPU menegakkan aturan selama melayani pendaftaran bakal calon presiden-bakal
Penulis:
Hasiolan Eko P Gultom
Editor:
Wahyu Aji
Hasiolan EP/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Faisal Ngabalin, perwakilan dari Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) meminta KPU menegakkan aturan selama melayani pendaftaran bakal calon presiden-bakal calon wakil presiden untuk Pilpres 2024.
Menurut dia, KPU RI harus bersikap profesional dan taat aturan Pemilu.
"KPU harus profesional tegas menolak bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden yang tidak memenuhi syarat," kata dia.
Pernyataan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa di kantor KPU RI pada Jumat (20/10/2023).
KPU RI membuka pendaftaran capres-cawapres mulai dari 19-25 Oktober 2023.
Proses pendaftaran pada tanggal 19-24 Oktober 2023 dapat dilakukan mulai pukul 08.00 WIB pagi hingga 16.00 WIB sore.
Sedangkan, khusus untuk hari terakhir, 25 Oktober 2023 dilakukan mulai jam 08.00 WIB pagi.
Hingga kini, sudah terdapat dua pasangan calon presiden-calon wakil presiden yang mendaftar, yaitu:
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Faisal Ngabalin menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden-calon wakil presiden.
Di mana batas usia calon presiden-calon wakil presiden 40 tahun atau menduduki jabatan yang dipilih dari Pemilu/Pilkada.
Pasca putusan MK itu, kata dia, KPU RI harus merevisi peraturan KPU terlebih dahulu dengan DPR.
"Putusan MK tidak bisa langsung dieksekusi tanpa adanya proses perubahan PKPU," kata dia.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.