Pilpres 2024
Pendaftaran Capres-Cawapres Dibuka, KPU RI Diminta Revisi PKPU soal Syarat Usia Calon
Faisal Ngabalin, perwakilan dari Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) meminta KPU menegakkan aturan selama melayani pendaftaran bakal calon presiden-bakal
Penulis:
Hasiolan Eko P Gultom
Editor:
Wahyu Aji
Dia menilai jika KPU tetap menerima dan meloloskan calon yang tidak cukup syarat, maka patut dicurigai tidak bekerja profesional dan cacat hukum.
Jika tahapan tidak dilaksanakan oleh KPU, FMD Reformasi menilai hal itu tidak memenuhi syarat dan wajib ditolak apalagi imbas dari polemik tersebut berpotensi melahirkan politik dinasti.
Baca juga: Prabowo Dikabarkan Daftar Pilpres 2024 ke KPU Rabu Pekan Depan, Siapa Cawapresnya?
"Peraturan KPU yang telah dibuat mengenai pendaftaran capres-cawapres yang masih menyebut usia 40 tahun wajib dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah dalam membuat aturan," tambahnya.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.