Kamis, 4 September 2025

Pilpres 2024

Pendaftaran Capres-Cawapres Dibuka, KPU RI Diminta Revisi PKPU soal Syarat Usia Calon

Faisal Ngabalin, perwakilan dari Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) meminta KPU menegakkan aturan selama melayani pendaftaran bakal calon presiden-bakal

Editor: Wahyu Aji
KOMPAS.com/GHINAN SALMAN)
Logo Komisi Pemilihan Umum (KOMPAS.com/GHINAN SALMAN) 

Dia menilai jika KPU tetap menerima dan meloloskan calon yang tidak cukup syarat, maka patut dicurigai tidak bekerja profesional dan cacat hukum.

Jika tahapan tidak dilaksanakan oleh KPU, FMD Reformasi menilai hal itu tidak memenuhi syarat dan wajib ditolak apalagi imbas dari polemik tersebut berpotensi melahirkan politik dinasti.

Baca juga: Prabowo Dikabarkan Daftar Pilpres 2024 ke KPU Rabu Pekan Depan, Siapa Cawapresnya?

"Peraturan KPU yang telah dibuat mengenai pendaftaran capres-cawapres yang masih menyebut usia 40 tahun wajib dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah dalam membuat aturan," tambahnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan