Pilpres 2024
Gibran Masih Jadi Kader PDIP Daftar Cawapres yang Diusung Gerindra, Ketua KPU: Tidak Ada Masalah
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan tidak ada masalah dalam proses pendaftaran cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan tidak ada masalah dalam proses pendaftaran bakal calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka.
Sebagaimana diketahui Gibran kini menjadi cawapres yang diusung oleh Gerindra, Golkar, PAN, PPP Demokrat, Gelora, Prima, Garuda, dan PSI.
Sedangkan saat ini status Gibran masih merupakan kader PDIP.
“Dalam Undang-Undang tidak ada persyaratan bahwa bakal pasangan calon harus anggota partai,” ujar Hasyim kepada awak media, Rabu (25/10/2023).
Beda hal dengan pencalonan anggota legislatif DPR dan DPRD yang mengharuskan ia tergabung dalam keanggotaan partai.
“Yang ada kalau ada orang mau dicalonkan harus anggota partai kalau calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Sementara itu untuk pencalonan pasangan calon presiden, calon wakil presiden, kepala daerah, gubernur, bupati, hingga walikota tidak ada syarat yang mengharuskannya menjadi anggota partai politik.
“Yang akan diperiksa dan diverifikasi KPU hanya yang akan menjadi syarat calon. Karena itu (status kader kepartaian) bukan menjadi syarat calon maka tidak akan diperiksa KPU,” pungkasnya.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.