Senin, 11 Agustus 2025

Pilpres 2024

Gibran Masih Jadi Kader PDIP Daftar Cawapres yang Diusung Gerindra, Ketua KPU: Tidak Ada Masalah

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan tidak ada masalah dalam proses pendaftaran cawapres Gibran Rakabuming Raka. 

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari di Kompleks Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan tidak ada masalah dalam proses pendaftaran bakal calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka

Sebagaimana diketahui Gibran kini menjadi cawapres yang diusung oleh Gerindra, Golkar, PAN, PPP Demokrat, Gelora, Prima, Garuda, dan PSI.

Sedangkan saat ini status Gibran masih merupakan kader PDIP.

“Dalam Undang-Undang tidak ada persyaratan bahwa bakal pasangan calon harus anggota partai,” ujar Hasyim kepada awak media, Rabu (25/10/2023). 

Beda hal dengan pencalonan anggota legislatif DPR dan DPRD yang mengharuskan ia tergabung dalam keanggotaan partai. 

“Yang ada kalau ada orang mau dicalonkan harus anggota partai kalau calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota,” jelasnya. 

Sementara itu untuk pencalonan pasangan calon presiden, calon wakil presiden, kepala daerah, gubernur, bupati, hingga walikota tidak ada syarat yang mengharuskannya menjadi anggota partai politik.

“Yang akan diperiksa dan diverifikasi KPU hanya yang akan menjadi syarat calon. Karena itu (status kader kepartaian) bukan menjadi syarat calon maka tidak akan diperiksa KPU,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan