Selasa, 12 Agustus 2025

Pilpres 2024

Jawaban Almas Tsaqibbirru Apakah Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Cacat atau Tidak

Begini jawaban Almas ketika ditanya apakah putusan MK soal batas usia capres-cawapres cacat secara hukum atau tidak.

Kompas/Fristin Intan
Mahasiswa Universitas Negeri Solo (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru yang mengajukan gugatan syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun ke Mahkamah Konstitusi. Begini jawaban Almas ketika ditanya apakah putusan MK soal batas usia capres-cawapres cacat secara hukum atau tidak. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru memberikan jawaban terkait gugatannya soal batas usia capres-cawapres yang dikabulkan sebagaian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023) lalu.

Seperti diketahui, gugatan Almas tersebut dikabulkan MK dengan putusan bahwa kepala daerah di bawah 40 tahun dapat menjadi capres atau cawapres.

Namun, menurut beberapa pihak, putusan MK tersebut dinilai cacat secara hukum.

Hanya saja, ketika ditanya oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra terkait hal tersebut, Almas tidak menjawab secara gamblang.

Dia hanya mengatakan cacat atau tidaknya putusan MK soal batas usia capres-cawapres itu dikembalikan ke persepsi masyarakat.

Baca juga: MK Dinilai Rusak Kepercayaan Publik dan Tatanan Hukumnya Sendiri

Almas juga mengungkapkan niat dirinya untuk menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut untuk menguji ilmu yang didapatnya ketika mengenyam pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Surakarta.

"Sebenarnya itu tergantung masyarakat (menilai putusan MK cacat atau tidak). Kalau saya ini niatnya ingin dikabulkan."

"Otomatis kan saya ini pengujian ilmu saya ini berhasil dong," katanya dalam wawancara eksklusif yang ditayangkan di YouTube Tribunnews, dikutip pada Minggu (29/10/2023).

Almas juga hanya mengatakan ketika gugatannya soal batas usia capres-cawapres dikabulkan MK, maka memang layak untuk dikabulkan.

Namun, sambungnya, ketika gugatannya ditolak MK, maka gugatan tersebut perlu untuk diperbaiki.

"Jadi gini lho, sifatnya kan di sini saya ingin menguji (ilmu Almas -red). Jadi kan kalau (gugatan) ini diterima (MK) berarti saya bisa."

"Kalau nggak, berarti saya pun harus banyak memperbaiki dalam gugatan tersebut," kata Almas.

Lagi-lagi, Almas tampak tak menjelaskan secara gamblang apakah putusan MK tersebut cacat secara hukum atau tidak.

Dia hanya kembali menegaskan gugatannya itu juga sekadar untuk menguji materil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kalau bicara soal cacat, itu saya nggak bisa mengatakan iya atau nggak. Kan saya ingin menguji gugatan tersebut, gitu lho," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan