Pilpres 2024
Penggugat Sistem Proposional di MK Kini Gugat Pendaftaran Gibran ke PN Jakpus
Demas merasa KPU melanggar hukum karena menerima berkas pendaftaran bakal calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Puat (Jakpus) oleh seorang warga bernama Demas Brian Wicaksono.
Demas merasa KPU melanggar hukum karena menerima berkas pendaftaran bakal calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka.
Ini bukan kali pertama Demas menggugat tahapan kepemiluan. Sebelumnya ia juga pernah menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem proporosional.
Judicial review ke MK itu diajukan pada 6 Desember 2022 lalu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022. Disebutkan bahwa Demas adalah kader PDI Perjuangan.
Demas juga tercatat sebagai dosesn sekaligus Wakil Dekan I Fakultas Hukum di Universitas 17 Agusstus atau Untag Banyuwangi.
Dalam gugatan ke PN Jakpus, Demas menilai perbuatan yang dilakukan oleh KPU RI bertentangan atau melanggar ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur syarat batas usia paling rendah Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah minimal berusia 40 Tahun.
“Sedangkan pada saat pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, usia saudara Gibran Rakabuming Raka masih berusia 36 Tahun,” ujar Demas di PN Jakpus, Senin (30/10/2023).
Atas perbuatan itu Demas selaku penggugat meminta KPU untuk mengganti kerugian materiil sebesar Rp70 Triliun 50 Miliar yang hampir setara dengan jumlah anggaran KPU untuk seluruh tahapan kepemiluan.
Tak hanya KPU, pihak penggugat juga menjadikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Prabowo, dan Gibran sebagai tergugat.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.