Senin, 11 Agustus 2025

Pilpres 2024

Penggugat Sistem Proposional di MK Kini Gugat Pendaftaran Gibran ke PN Jakpus

Demas merasa KPU melanggar hukum karena menerima berkas pendaftaran bakal calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka.

Tribunnews/JEPRIMA
Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama sebelum mendaftar di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Puat (Jakpus) oleh seorang warga bernama Demas Brian Wicaksono. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Puat (Jakpus) oleh seorang warga bernama Demas Brian Wicaksono.

Demas merasa KPU melanggar hukum karena menerima berkas pendaftaran bakal calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka.

Ini bukan kali pertama Demas menggugat tahapan kepemiluan. Sebelumnya ia juga pernah menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem proporosional.

Judicial review ke MK itu diajukan pada 6 Desember 2022 lalu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022. Disebutkan bahwa Demas adalah kader PDI Perjuangan.

Demas juga tercatat sebagai dosesn sekaligus Wakil Dekan I Fakultas Hukum di Universitas 17 Agusstus atau Untag Banyuwangi.

Dalam gugatan ke PN Jakpus, Demas menilai perbuatan yang dilakukan oleh KPU RI bertentangan atau melanggar ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur syarat batas usia paling rendah Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah minimal berusia 40 Tahun.

“Sedangkan pada saat pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, usia saudara Gibran Rakabuming Raka masih berusia 36 Tahun,” ujar Demas di PN Jakpus, Senin (30/10/2023).

Atas perbuatan itu Demas selaku penggugat meminta KPU untuk mengganti kerugian materiil sebesar Rp70 Triliun 50 Miliar yang hampir setara dengan jumlah anggaran KPU untuk seluruh tahapan kepemiluan.

Tak hanya KPU, pihak penggugat juga menjadikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Prabowo, dan Gibran sebagai tergugat.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan