Pilpres 2024
Diperiksa MKMK, Hakim Daniel Yusmic Cerita Suasana RPH Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic P Foekh telah selesai menjalani pemeriksaan etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic P Foekh usai menjalani pemeriksaan etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.
Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 20 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim. MKMK masih terus memeriksa pihak-pihak terkait, baik para pelapor dan hakim terlapor.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.