Jumat, 29 Agustus 2025

Pilpres 2024

Diperiksa MKMK, Hakim Daniel Yusmic Cerita Suasana RPH Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic P Foekh telah selesai menjalani pemeriksaan etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic P Foekh usai menjalani pemeriksaan etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Kamis (2/11/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic P Foekh telah selesai menjalani pemeriksaan etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Ia tampak berjalan keluar dari Gedung MKRI 2 untuk kembali menuju ruang kerjanya di Gedung MKRI 1.

Saat ditemui, Daniel mengungkapkan, ia ditanya soal rapat permusyawaratan hakim (RPH) oleh Majelis Kehormatan MK.

"(Materi yang ditanya saat sidang) soal persidangan. Maksudnya, di-RPH-nya, prosesnya," ucap Daniel di Gedung MK, Kamis (2/11/2023) petang.

Adapun RPH tersebut, yakni tahapan di mana sembilan hakim merumuskan putusan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia capres-cawapres.

Lebih lanjut, Daniel mengatakan, dia menceritakan suasana berlangsungnya RPH putusan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023, beberapa waktu lalu.

Baca juga: MKMK Didesak Segera Pecat Anwar Usman dan Batalkan Putusan yang Muluskan Langkah Gibran

"Hanya menceritakan suasana RPH," ungkapnya.

Daniel tak menjawab pertanyaan-pertanyaan lain yang ditanyakan awak media.

Ia langsung memasuki Gedung MK sambil dikawal sejumlah petugas di sekelilingnya.

Sebelumnya, MKMK telah memeriksa Hakim Konstitusi Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.

Baca juga: Rangkap Jabatan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Disorot, Dasco: Dia Mewakili Unsur Tokoh Masyarakat

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melantik tiga orang untuk menjadi anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) Ad Hoc. Di antaranya yaitu Jimly Assiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.

MKMK Ad Hoc dibentuk untuk menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan pelangharan etik ke MK imbas putusan 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mengatur soal syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.

Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan