Pilpres 2024
Dua Temuan Sidang MKMK: Reaksi Berbeda Para Hakim soal Anwar Usman hingga Dokumen Tak Ditandatangani
Salah satu hal yang menjadi sorotan dan dipersoalkan pelapor yakni mengenai keterlibatan Anwar Usman memutus perkara MK 90/PUU-XXI/2023.
Penulis:
Daryono
Editor:
Tiara Shelavie
"Jadi 9 hakim itu masing-masing berbeda-beda, gitu. Jadi nanti ada saja yang ternyata benar, kok ikut memberi pembenaran. Tapi ada juga yang sudah mengingatkan tapi tidak efektif. Ada juga yang pakai 'wuh', gitu-gitu," ujarnya.
Namun, Jimly tidak mengungkap detail respons masing-masing hakim lantaran hal itu nanti akan muncul dalam putusan.
"Jadi itu substansi yang akan kami nilai nanti," kata mantan hakim konstitusi pertama itu.
2. Dokumen gugatan perbaikan milik Almas Tsaqibbirru tidak ditandatangani
Temuan lain yang muncul yakni dokumen permohonan perbaikan gugatan milik Almas Tsaqibbiru, penggugat syarat usia minimal capres cawapres ternyata tidak ditandatangani oleh Almas maupun kuasa hukumnya.
Hal itu diungkap oleh Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani selaku pelapor dalam agenda pemeriksaan pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi MKMK, Kamis (2/10/2023).
"Terkait dengan dokumen, kami mendapatkan dokumen langsung dari situs MK bahwa kami melihat, permohonan perbaikan yang diserahkan oleh pemohon juga tidak ditandatangani oleh kuasa hukum pemohon ataupun pemohon itu sendiri," ujar Julis dalam ruang sidang di Gedung II MK, Jakarta.
Julis melanjutkan, selama ini MK menjadi panutan dalam pemeriksaan persiapan yang tertib dan disiplin dalam segala macam konteks, termasuk dalam hal proses administrasi.
Namun, kini pihaknya justru menemukan adanya dokumen yang dipublikasi secara resmi tapi tidak pernah ditandatangani oleh penggugat.
"Kami mendapati, mendapatkan satu catatan dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya," jelasnya.

Atas temuan itu, Julis meminta MKM untuk memeriksa laporan itu karena apabila benar maka seharusnya dianggap tak pernah menjadi bagian dokumen perbaikan yang resmi.
"Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali, maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya," ujarnya.
Untuk diketahui, Almas merupakan mahasiswa Universitas Surakarta yang mengajukan gugatan mengenai batas usia capres-cawapres.
Dalam gugatannya, Almas mengaku sebagai pengagum Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan ini kemudian dikabulkan MK dimana syarat usia capres dan cawapres yang sebelumnya ditetapkan minimal 40 tahun, diperbolehkan di bawah 40 tahun bagi yang pernah atau sedang menjawab kepala daerah melalui Pemilu.
(Tribunnews.com/Daryono/Mario Christian Sumampow)
Sumber: TribunSolo.com
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.