Pilpres 2024
Ketua MKMK Sebut Saldi Isra dan Arief Hidayat Tidak Tahan Dengan Permasalahan di Internal Hakim MK
Hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat tidak tahan dengan permasalahan yang ada di internal para hakim Mahkamah Konsitusi (MK).
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie, Rabu (1/11/2023).
"Perubahan demikian tidak hanya sekadar mengenyampingkan putusan sebelumnya, namun didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat setelah mendapatkan fakta-fakta penting yang berubah di tengah-tengah masyarakat" sambungnya.
Pertanyaannya, lanjut Saldi, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak sehingga berubah menjadi amar mengabulkan dalam putusan a quo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.