Rabu, 10 September 2025

Pilpres 2024

Ketua MKMK Sebut Saldi Isra dan Arief Hidayat Tidak Tahan Dengan Permasalahan di Internal Hakim MK

Hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat tidak tahan dengan permasalahan yang ada di internal para hakim Mahkamah Konsitusi (MK).

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie, Rabu (1/11/2023). 

"Perubahan demikian tidak hanya sekadar mengenyampingkan putusan sebelumnya, namun didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat setelah mendapatkan fakta-fakta penting yang berubah di tengah-tengah masyarakat" sambungnya.

Pertanyaannya, lanjut Saldi, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak sehingga berubah menjadi amar mengabulkan dalam putusan a quo.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan