Sabtu, 16 Agustus 2025

Pilpres 2024

KPU Terbitkan Surat Dinas Tindak Lanjuti Putusan MK soal Capres-cawapres, Jimly: Itu Sudah Cukup

Surat dinas itu memerintahkan supaya parpol peserta memedomani Putusan MK Nomor 90 soal usia capres-cawapres.

Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023). 

Jika melihat KPU baru mengambil langkah untuk merevisi PKPU 19/2023, hal ini berarti saat pendaftaran capres cawapres pada 19 hingga 25 Oktober 2023 lalu, lembaga penyelenggara pemilu itu masih memedomani peraturan yang lama di mana batas usia minimal pendaftaran adalah 40 tahun.

Sedangkan sebagaimana diketahui bersama, di hari terakhir, KPU menerima pendaftaran bakal capres cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Saat itu putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) berusia 36 tahun ketika mendaftarkan diri sebagai cawapres.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan