Pilpres 2024
KPU Terbitkan Surat Dinas Tindak Lanjuti Putusan MK soal Capres-cawapres, Jimly: Itu Sudah Cukup
Surat dinas itu memerintahkan supaya parpol peserta memedomani Putusan MK Nomor 90 soal usia capres-cawapres.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Hasanudin Aco
Jika melihat KPU baru mengambil langkah untuk merevisi PKPU 19/2023, hal ini berarti saat pendaftaran capres cawapres pada 19 hingga 25 Oktober 2023 lalu, lembaga penyelenggara pemilu itu masih memedomani peraturan yang lama di mana batas usia minimal pendaftaran adalah 40 tahun.
Sedangkan sebagaimana diketahui bersama, di hari terakhir, KPU menerima pendaftaran bakal capres cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Saat itu putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) berusia 36 tahun ketika mendaftarkan diri sebagai cawapres.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.