Pilpres 2024
Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi, Ketua MKMK Sebut Temukan Banyak Isu Baru
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengaku menemukan banyak isu baru dalam kasus dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK.
"Masih kita cari siapa yang tanggung jawab ini, termasuk soal-soal administrasi yang keci-kecil begitu. Ini termasuk bisa menjadi bahan teguran untuk teguran kolektif."
Puji mahasiswa UNU
Dalam kesempatan itu Jimly juga memuji mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulamaa (UNU) yang menggugat putusan MK tentang batas usia capres dan cawapres.
"Subtansi laporannnya mirip dengan yang lain, tapi salah satu yang dia jadikan bukti, dijadikan dalam pertimbangannya itu dia menerangkan bahwa temannya dari Fakultas Hukum UNU dibantu pengacara mengajukan judicial review terhadap UU Pemilu yang baru saja diputus oleh MK," ucapnya.
Baca juga: Sidang MKMK, PBHI Jadikan Buku Jimly Asshiddiqie Soal Konflik Kepentingan Sebagai Bukti Tambahan
Kata Jimly, mahasiswa itu meminta adanya kepastian bahwa tidak boleh ada ada ketua dalam majelis hakim yang menyidangkan. Oleh karena itu, jumlah hakim hanya delapan.
Jimly mengatakan, hal itu seperti ketentuan dalam Pasal 17 ayat 7 UU Kekuasaan Kehakiman.
"Jadi, ada majelis yang berbeda. Nah, saya rasa ini sangat kreatif. Makanya, tadi saya puji-puji."
Dia berujar mahasiwa itu memiliki kreativitas yang patut diapresiasi.
"Kan kalau komposisinya berubah, bisa lain hasilnya. Ini kreatif terlepas dari terlepas dari bagaimana nanti putusannya," jelas Jimly.
Jimly kemudian mendorong semua mahasiswa mencontoh mahasiswa NU tersebut.
(Tribunnews/Febri)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.