Pilpres 2024
Wakil Ketua Umum PKB Setuju Hak Angket terhadap MK
Jazilul mengatakan Masinton adalah sosok yang memiliki integritas dan punya rekam jejak dalam memperjuangkan demokrasi.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) PKB Jazilul Fawaid setuju dengan usulan anggota DPR RI fraksi PDIP untuk membuat hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya secara pribadi, prinsipnya memahami dan sependapat dengan usulan Pak Masinton sahabat saya," kata Jazilul kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
Jazilul mengatakan Masinton adalah sosok yang memiliki integritas dan punya rekam jejak dalam memperjuangkan demokrasi.
Baca juga: Apa Itu Hak Angket DPR? Diusulkan Politisi PDIP Terkait Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres
"Secara pribadi, saya kenal baik Pak Masinton Pasaribu, punya integritas, gagasan dan rekam jejak dalam perjuangan demokrasi dan melahirkan era reformasi," ujarnya.
Anggota DPR RI ini meyakini usulan Masinton berangkat dari keprihatinannya terhadap demokrasi di tanah air.
"Saya pun yakin usulan Pak Masinton bersumber dari hati nuraninya melihat dinamika demokrasi yang mulai melenceng dari semangat reformasi," ucap Jazilul.
Adapun usulan Masinton disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10/2023) kemarin.
Masinton menilai terjadi tragedi konstitusi setelah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres.
"Tapi apa hari ini yang terjadi? Ini kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," kata Masinton.
Baca juga: Diusulkan Masinton PDIP, Ditolak Gerindra, Respons Jimly Soal Hak Angket MK: Ini Masalah Serius
Dia menegaskan konstitusi harus berdiri tegak, tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit.
Masinton menjelaskan dirinya bersuara bukan atas kepentingan pasangan capres dan cawapres 2024.
"Tapi saya bicara tentang bagaimana kita bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini," ucapnya.
Baca juga: Gerindra Tolak Usulan Masinton PDIP Terkait Hak Angket MK
Dia menambahkan putusan MK tersebut tidak berdasarkan kepentingan konstitusi, namun dianggap putusan kaum tirani.
"Putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas atas kepentingan konstitusi, putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani saudara-saudara. Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak," jelas Masinton.
--
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.