Pilpres 2024
Jelang Vonis MKMK, Mahfud MD: Saya Percaya Kredibilitas Pak Jimly, Reaksi Publik Juga Menentukan
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat internal, pada Senin (6/11/2023) hari ini.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam RI Mahfud MD memberikan tanggapannya menjelang vonis Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik hakim menyangkut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang rencananya akan diumumkan pada Selasa (7/11/2023) besok.
Mahfud mengatakan ia mempercayai kredibilitas dari Ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie.
Di samping itu, kata Mahfud, reaksi publik akan menentukan juga.
Baca juga: Petrus Selestinus Harap Putusan MKMK Obyektif Tanpa Intervensi dari Kekuasaan Manapun
Namun ia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai bagaimana reaksi publik dapat menentukan hal tersebut.
"Ya kita tunggu aja, saya percaya pada kredibilitas pak Jimly, apapun putusannya, nanti kita tunggu dan tunggu juga reaksi publik akan menentukan juga," kata Mahfud usai menghadiri acara di Graha Pengayoman Kemenkumham Jakarta pada Senin (6/11/2023).
Ketika ditanya lebih lanjut soal pandangannya perihal putusan MKMK bisa menganulir putusan MK terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyangkut batas usia capres-cawapres, ia menjawab singkat.
"Nggak tahu, tunggu besok saja," jawab Mahfud yang langsung masuk ke dalam mobilnya.
Baca juga: Gugat MK, Mahasiswa dan Advokat Minta Sidang Ulang soal Usia Capres-Cawapres
MKMK Gelar Rapat Internal
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat internal, pada Senin (6/11/2023) hari ini.
Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan, rapat tersebut digelar secara tertutup.
"Rapat internal tertutup. Jam 09.00," kata Fajar, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (6/11/2023).
Ia menjelaskan, melalui rapat tersebut akan dibahas sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik yang telah diperiksa sebelumnya.
Hal tersebut dilakukan untuk menentukan putusan yang MKMK tekait dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim.
"Rapat MKMK dengan agenda Pembahasan Laporan dan Pengambilan Putusan," jelasnya.
Baca juga: 2 Pakar HTN Gugat MK Sidang Ulang Syarat Usia Capres: Diadili Tanpa Keterangan Presiden dan DPR
Putusan Dibacakan Besok
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memastikan rancangan putusan terkait sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik hakim akan selesai pada 7 November 2023.
Hal itu, dijelaskan Jimly, karena ada pemohon yang meminta agar putusan tersebut dibacakan sebelum tanggal 8 November 2023 yang merupakan batas terakhir pengusulan bakal calon pengganti capres-cawapres di KPU.
"Kami mendiskusikannya (permintaan pelapor), kesimpulannya adalah kita penuhi permintaan itu maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7," kata Jimly saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Menurut Jimly hal itu dilakukan agar publik tidak menganggap penyelesaian laporan dugaan pelanggaran etik sengaja dibuat molor.
"Kenapa tanggal 7 karena kita ingin memastikan jangan sampai timbul kesan misalnya ada orang menganggap wooo sengaja ini dimolor molorin. Padahal sebetulnya ini sudah terlalu cepat ini bekerjanya (MKMK) itu," jelas Jimly.
"Tugas kita 30 hari harusnya, cuma ada yang nanti bisa menganggap waduh ini sengaja dimolor-molor. Maka kita sepakati putusan tanggal 7," sambungnya.
Selain itu, Jimly mengatakan hal ini dilakukan juga untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
"Dan di samping itu ini juga untuk keperluan memastikan supaya masyarakat politik kita ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. Kepastian hukum yang adil supaya jangan kemana-mana lagi berpikirnya sesudah keputusan MKMK ini," ucapnya.
Sejumlah pihak telah dilantik untuk mengisi MKMK, dipimpin oleh Jimly Asshidiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
Pembentukan MKMK dilakukan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pelapor dan sembilan hakim konstitusi terlapor terkait dugan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim.
Adapun sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik hakim masuk pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mengatur soal syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.
Namun, putusan tersebut menimbulkan polemik.
Baca juga: Gerindra Yakin MKMK Tak Gugurkan Putusan MK soal Usia Cawapres
Bahkan, sebagian pihak putusan MK tersebut tidak sah karena diduga memiliki muatan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka (36).
Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.
Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.
Saat ini MKMK telah memeriksa semua pelapor dan para hakim terlapor.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.