Pilpres 2024
Gibran Diimbau Mundur Jadi Cawapres Prabowo jika MKMK Temui Pelanggaran Etik Berat
Jika ditemui pelanggaran etik berat, bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka diminta mundur sebagai pendamping Prabowo Subianto.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan terkait laporan dugaan etik hakim konstitusi, Selasa (7/11/2023) sore ini.
Dugaan pelanggaran etik itu terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda, memprediksi MKMK akan memberikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Ketua MK, Anwar Usman.
"Saya memprediksi kemungkinan besar salah satu hakimnya dinyatakan melanggar kode etik berat, maka harus diberhentikan dengan tidak hormat," kata Juanda, Selasa, dikutip dari YouTube KompasTV.
Menurut Juanda, prediksi itu dikerucutkan berdasarkan pernyataan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, yang diungkap di publik selama ini.
"Saya mengutip dari statement Prof Jimly itu sendiri, temuan sudah lengkap, tidak sulit untuk membuktikan (dugaan pelanggaran etik), berarti kan tinggal menyimpulkan," kata Juanda.
Baca juga: Jelang Vonis MKMK, Denny Indraya Minta Putusan Tetap Dilaksanakan Meski Nantinya Ada Banding
Jika ditemui pelanggaran etik berat, Juanda mengimbau bakal calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka, agar mundur sebagai pendamping Prabowo Subianto.
Hal tersebut lantaran putusan perkara MK nomor 90 yang disebut-sebut sebagai karpet merah Gibran melenggang di Pilpres 2024, sudah tidak memiliki legitimasi moral yang mencerminkan keadilan.
"Nah kalau begitu pelanggaran tidak hormat, saya pikir legitimasi moral perkara nomor 90 itu sudah tidak ada lagi ruh dari hukum itu adalah keadilan, itu sudah dicabut."
"Saya kira ini cacat materiil dan formil, dan oleh karena itu karpet merah yang dibentangkan untuk seseorang yang pernah menjabat segala macem itu tadi yang digunakan oleh Gibran."
"Maka kita mengimbau untuk mundur kalau ini terjadi nantinya, mundur dari pencalonan cawapres," tutur Juanda.

Lebih lanjut, Juanda menaruh harapan besar kepada Jimly untuk bisa memberikan putusan yang kuat dalam mengadili dugaan pelanggaran etik ini.
Sebab, menurutnya, jika pelanggaran etik tidak diselesaikan, maka berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat atas hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Menurut Juanda, Jimly Asshiddiqie juga mempertaruhkan kredibilitasnya sebagai hakim MKMK untuk negara atas putusan yang dibacakan sore nanti.
Senada dengan Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Denny Indrayana juga memprediksi Anwar Usman diberhentikan secara tidak hormat sebagai Ketua MK.
"MKMK mengabulkan permintaan laporan kami, menyatakan hakim terlapor Anwar Usman melakukan pelanggaran berat dan karenanya diberhentikan dengan tidak hormat," kata Denny kepada Tribunnews.com, Selasa.
Denny yang juga merupakan pihak pelapor dalam dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi itu pun berharap perkara MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga dibatalkan.

"MKMK tidak hanya menjatuhkan sanksi etik, tetapi juga memeriksa perkara 90 dan menyatakan perkara 90 tidak sah atau batal sesuai dengan kekuasaan kehakiman Pasal 17 ayat 6," ucapnya.
Jika putusan perkara 90 tak bisa dibatalkan langsung oleh MKMK, Denny berharap MKMK bisa meminta MK segera melakukan pemeriksaan kembali terkait perkara nomor 90 itu.
"Bisa memerintahkan kepada MK untuk melakukan pemeriksaan kembali perkara 90, baik langsung maupun memeriksa permohonan baru dengan waktu segera 1 x 24 jam," tuturnya.
Denny meminta putusan MKMK nanti bisa langsung diterapkan meski ada upaya banding dari pihak terlapor.
"Saya meminta putusan dapat dilaksanakan meskipun ada upaya banding dari pihak-pihak yang diberikan sanksi," lanjutnya.
Putusan Dibacakan Sore Ini
Sementara itu, Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono, mengatakan sidang pembacaan putusan bakal digelar pukul 16.00 WIB sore.
"Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK terhadap dugaan kode etik dan perilaku hakim konstitusi mengenai putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentan g Pemilihan Umun akan digelar pada Selasa (7/11), mulai pukul 16.00 WIB," kata Fajar, Selasa.
Sidang tersebut rencananya akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I gedung MKRI.
MK sebelumnya mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) lalu.
Gugatan tersebut diajukan oleh mahasiswa asal Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023.

Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).
Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:
"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar.
Sebab dalam putusan itu kental akan dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.
Anwar Usman mendapat laporan terbanyak atas dugaan etik ini, yakni 15 laporan.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ibriza Fasti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.